Ditinggal ke Pasar, Rumah Warga Tulang Bawang Dibobol Maling, Emas 11 Gram Lenyap

Polsek Gedung Aji, Polres Tulang Bawang menangkap seoran pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) emas--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Gedung Aji, Polres Tulang Bawang menangkap seoran pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) emas.
Pelaku yakni seorang laki-laki berinisial IN (30), warga Kampung Kecubung Raya, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek Gedung Aji, Ipda Sahmin mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis (20/02), sekira pukul 10.00 WIB, di rumah korban Suranti (45), warga Kampung Sukarame, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.
Saat peristiwa terjadi, kata Kapolsek, rumah korban dalam keadaan kosong karena ia sedang berada di pasar.
"Jadi pelaku ini masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela belakang samping kanan dengan menggunakan obeng warna hitam," ungkap Ipda Sahmin, Senin 10 Maret 2025.
BACA JUGA:Permainan Meriam Kaleng di Mesuji Kembali Menelan Korban, Seorang Anak Terluka di Mata
Setelah berhasil masuk ke rumah korban, pelaku mengambil emas seberat 11 gram: 8 gram kalung dan 3 gram cincin yang disimpan di dalam lemari kamar berikut surat-surat emas tersebut.
Tidak hanya itu, pelaku ternyata juga mengambil HP merek Realme Narzo 50i yang berada di atas kasur di kamar tengah dan uang tunai Rp 500 ribu di dalam laci meja warung.
Perwira dengan balok kuning satu dipundaknya itu melanjutkan, pelaku lalu kabur menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru tanpa plat nomor dari rumah korban.
Sepulang dari pasar, korban yang sadar menjadi korban pencurian lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Gedung Aji.
Polisi bergerak. Akhirnya pada hari Jum'at (07/03), sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku di areal perkebunan sawit di Kampung Kecubung Raya.
BACA JUGA:Sikat Pembagian Saldo DANA Kaget Gratis Rp 170 Ribu Terbatas, Klaim Link Terbarunya Di Sini
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2019, dan sudah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan di Rutan Kelas IIB Menggala.
Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini kini ditahan di Mapolsek Gedung Aji, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: