Dua Oknum TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan dan Judi Sabung Ayam

Dua Oknum TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan dan Judi Sabung Ayam

Kegiatan ekspose penembakan di Way Kanan--

Tidak lama setelahnya, pada 19 Maret 2025, tersangka kedua, Peltu YHL, juga menyerahkan diri di Baturaja.

Kemudian dibawa ke Lampung untuk menjalani proses hukum. Pada hari yang sama, Dandim setempat mengeluarkan surat penitipan tersangka kepada Denpom untuk diamankan.

BACA JUGA:Promo Indomaret Persiapan Kebutuhan Pribadi, Sambut Hari Raya Makin Hemat Lewat Diskon Rp 10 Ribu

BACA JUGA:Promo Indomaret Serba Sepuluh Ribu Bikin Untung, Nikmati Belanja Murah Jelang Hari Raya Lebaran

Proses penyidikan yang dilakukan oleh Denpom II/3 Lampung membuahkan hasil.

Kopka Basar, tersangka utama dalam kasus penembakan, mengakui perbuatannya.

Ia mengungkapkan lokasi tempat dia membuang senjata api yang digunakan dalam penembakan terhadap tiga anggota Polri.

"Senjata tersebut ditemukan oleh tim Denpom pada 19 Maret 2025," jelasnya.

BACA JUGA:Promo Superindo untuk Tas Hampers, Lebih Hemat dan Praktis

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Pakai My Superindo Dapat Diskon 30 Persen Grand Wisata Bekasi

Sementara Peltu YH dilaporkan dengan dugaan tindak pidana perjudian. 

Pada 22 Maret 2025, laporan polisi terkait kedua tersangka disampaikan. Keesokan harinya keduanya secara resmi dijadikan tersangka untuk penyidikan lebih lanjut.

Lalu pihak TNI pun kemudian membentuk tim yang terdiri dari 10 orang untuk memperkuat penyidikan dan berkoordinasi dengan Kapolda setempat. 

"Penetapan tersangka secara resmi dilakukan pada 25 Maret 2025. Kopka Basar dijerat dengan pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan. Sementara Peltu YHL dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian," papar Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.

BACA JUGA:Promo Produk Kesehatan di Alfamart Hari Ini, Jaga Tubuh Tetap Fit Menjelang Lebaran 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: