Polda Lampung Bongkar Sindikat Pemalsuan Pertalite, 16 Ribu Liter Minyak Oplosan Disita

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pemalsuan Bahan Bakar Minyak--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, yang ternyata dicampur dengan minyak mentah sebelum sampai ke tangan konsumen.
Kasus ini mencuat berkat laporan masyarakat mengenai buruknya kualitas BBM yang mereka beli di sejumlah SPBU di wilayah Lampung. Menindaklanjuti aduan tersebut, tim
Ditreskrimsus Polda Lampung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah lahan terbuka di kawasan Lampung Tengah.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami menemukan praktik pencampuran Pertalite asli dengan minyak mentah. BBM tersebut awalnya berasal dari depo resmi, lalu dimanipulasi sebelum disalurkan ke SPBU,” jelas Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Polda Lampung, Rabu (7/5).
Untuk mengelabui sistem pengawasan, para pelaku mematikan alat pelacak (GPS) pada kendaraan tangki dan mengganti segel asli dengan yang palsu.
“Tampilan luar tangki tetap utuh, tidak terlihat adanya kerusakan atau perubahan. Mereka cukup cerdik dengan membawa segel cadangan agar tidak menimbulkan kecurigaan,” imbuh Derry.
Dalam operasi penindakan, aparat kepolisian mengamankan sopir dan kenek truk tangki yang terlibat langsung.
Polisi juga menyita sekitar 16.000 liter minyak mentah sebagai barang bukti. Sementara Pertalite murni yang sebelumnya dimuat dalam tangki sudah tidak ditemukan.
Pihak kepolisian menduga praktik ilegal ini merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas. Saat ini, setidaknya 209 SPBU di seluruh Provinsi Lampung tengah dalam pantauan ketat karena diduga menerima pasokan BBM oplosan.
“Kami masih menyelidiki lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum internal, baik dari pihak transporter maupun pengelola SPBU,” tegas Kombes Derry.
Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang memuat ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Polda Lampung mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi distribusi BBM dan tidak ragu melaporkan jika menemukan kejanggalan.
Setiap laporan yang disertai bukti kuat akan ditindaklanjuti secara serius demi menjaga kualitas dan keamanan distribusi energi di daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: