Soal Kebijakan Keringanan Biaya Pengambilan Ijazah Pada Sekolah Swasta Lampung, Ini Kata Pemerhati Pendidikan

Soal Kebijakan Keringanan Biaya Pengambilan Ijazah Pada Sekolah Swasta Lampung, Ini Kata Pemerhati Pendidikan

Pemerhati Pendidikan, Gino Vanollie,S.Pd.MH saat ditemui Radar Lampung di Aula Fakultas Hukum Unila pada Kamis, 15 Mei 2025. Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung--

BACA JUGA:Kunker Spesifik Komisi XII DPR RI, Kinerja PLN dan Kesiapan Kelistrikan Ramadhan dan Idul Fitri Tuai Pujian

BACA JUGA:Segera Pelajari! Ini Materi Pokok Ujian SKB CPNS Kemenkumham 2024 Sekaligus Jadwal Pelaksanaan

"Tentu ini kan, menolong siswanya tetapi di satu sisi pihak sekolah juga susah juga bagaimana untuk pengelolaan sekolahnya, bayar honor guru nya dan lainya,"jelas Gino.

Gino juga menilai rencana usulan skema pengembalian ijazah di pihak SMA/SMK yang digulirkan apalagi menggratiskan atau memberikan keringanan tertentu itu baik.

Namun, disaat sekolah diminta keringanan atau diskon,  pemerintah juga harus memberikan insentif  kepada sekolah swasta yang diminta meringankan biaya pengambilan ijazah sesuai dengan sekolah.

BACA JUGA:Sabet Medali Emas Pada SASMO 2025, Azza Siswa SD Asal Bandar Lampung Persiapan Ikut SIMOC

BACA JUGA:Dekat Pusat Kota Bandar Lampung, 5 Kolam Renang Seru Jadi Rekomendasi Liburan Keluarga

"Misalnya, per ijazah dibantu intensif untuk sekolah swasta oleh pemerintah. Bisa dari pemerintah kota / kabupaten dengan Pemerintah Provinsi. Toh walaupun SMA/SMK dikelolah oleh Dinas Pendidikan  Provinsi Lampung. Tetapi kan, warga nya kan warga kabupaten kota/kabupaten. Ini sama sama dipikul dan tidak ada dirugikan,"jelas Gino.

Lebih rinci, Gino, menyampaikan, akan menjadi problem memang bagi sekolah swasta yang memberikan cuma - cuma. 

"Padahal yang bersangkutan, bisa saja ada beban belum terbayarkan,"sebut Gino.

BACA JUGA:Wabup Nadirsyah Ajak Pihak Swasta Kolaborasi Bangun Infrastruktur Jalan

BACA JUGA:Disdikbud Lampung Siapkan Blangko Permohonan Keringanan Tembus Ijazah di Sekolah Swasta

Oleh karena itu, himbauan Dinas Pendidikan untuk meringankan atau mendiskon atau menggratiskan, sambung gino, ini perlu difikirkan juga sekolah bagaimana, sekolah bisa tetap menjalankan instruksi tersebut. 

Tetapi pemerintah daerah juga tidak lepas tangan namun tetap ikut bertanggung jawab memberikan dalam bentuk subsidi kepada pihak sekolah swasta.

"Jadi dibagi aja indeksnya, misalnya indeks per ijazah Rp 500 ribu sekolah itu ada 100 ijazah berarti subsidi pemerintah Rp 5 juta. Atau berapa pun lah. Ini harus clear agar sekolah tidak blunder akhirnya,"jelas Pria juga Ketua Dewan Pakar Forum Martabat Guru Indonesia (FMGI) Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: