Soal Kebijakan Keringanan Biaya Pengambilan Ijazah Pada Sekolah Swasta Lampung, Ini Kata Pemerhati Pendidikan

Soal Kebijakan Keringanan Biaya Pengambilan Ijazah Pada Sekolah Swasta Lampung, Ini Kata Pemerhati Pendidikan

Pemerhati Pendidikan, Gino Vanollie,S.Pd.MH saat ditemui Radar Lampung di Aula Fakultas Hukum Unila pada Kamis, 15 Mei 2025. Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung terus mencari solusi pengambilan ijazah SMA/SMK baik negeri dan swasta salah satunya adanya kebijakan keringanan pengambilan ijazah pada sekolah swasta.

Pemerhati Pendidikan, Gino Vanollie,S.Pd.MH menjelaskan apresiasi pemerintah provinsi Lampung dalam hal ini melalui dinas pendidikan provinsi Lampung mencari solusi pengembalian ijazah.

"Yang awalnya ada 22 ribuan ijazah SMA/SMK lampung belum diambil tinggal 8000 ijazah belum diambil. Artinya upaya ini sudah cukup berhasil. Artinya 14 ribuan ijazah sudah diberikan. Sisanya ini mungkin ada persoalan yang tidak semerta ijazah diberikan begitu saja sama pemilik ijazah,"jelas Gino saat ditemui di Aula Auditorium Fakultas Pertanian Universitas Lampung (Unila) pada  Kamis, 15 Mei 2025.

BACA JUGA:Disdikbud Lampung Imbau Sekolah Swasta Beri Kebijakan Keringan Biaya Pengambilan Ijazah

BACA JUGA:Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur Diperiksa Terkait Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD

Hal ini tentunya butuh keterlibatan para pihak  terutama pemerintah provinsi Lampung melalui dinas pendidikan provinsi dengan dinas pendidikan kota/kabupaten. "Karena kewenagan SD/SMP ada di Kabupaten/Kota dan kewenangan SMA/SMK kan ada di Provinsi,"jelas Gino.

Akan tetapi, dari data lapangan, sambung Gino, persoalan ijazah ini kan bukan semata persoalan kenapa ijazah belum diambil atau tidak dilapangan , tetapi juga ada anak yang saat diadakan ujian sekolah ada anak yang nilai belum memenuhi standar tapi begitu selesai anak sudah tidak terhubung lagi dengan pihak sekolah.

Atau ada anak yang belum mengikuti 1-2 mata pelajaran, dan alasan tertentu lainnya.

"Sehingga kadang sekolah juga bingung bagaimana memberikan kalau nilainya kosong atau tidak sesuai standar,"jelas Gino.

BACA JUGA:Ribuan Siswa Lampung Mengulang Kelas, Kadisdikbud Lampung Sebut Punishment Bagi Siswa yang Malas Belajar

BACA JUGA:Disdikbud Lampung Keluarkan SE Pelaksanaan Belajar Selama Ramadhan, Ini Rinciannya

Alasan lainnya, faktor biaya, sambung Gino, sebagaimana kita ketahui, bahwa sekolah swasta sumber biaya adalah sumbangan dari wali murid baik dalam bentuk SPP, Komite dan  lainnya.

"Nah kebijakan ada nya ujian sekolah, tampa kendala biaya, anak anak bisa mengikuti ujian,"jelasnya Gino.

Namun persoalannya, sambung Gino, ada beberapa anak anak yang belum membayar yang menjadi sumber dana dari pihak swasta tapi ijazah tetap kita berikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: