Mengejutkan! Ketua Perbakin di Jawa Tengah Jadi Pemasok Amunisi Pembuatan Senpi Rakitan di Lampung

Mengejutkan! Ketua Perbakin di Jawa Tengah Jadi Pemasok Amunisi Pembuatan Senpi Rakitan di Lampung

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Zaldi Kurniawan menjelaskan peran Ketua Perbakin kabupaten di Jawa Tengah dalam kasus pembuatan senpi rakitan. --

Hasil pemeriksaan polisi, amunisi yang digunakan dalam pembuatan senpi rakitan ini merupakan produk PT Pindad. 

BACA JUGA:Dua Tersangka Pemilik Senpi Rakitan Ditangkap

BACA JUGA:Empat Hari, Polsek Penawartama Terima Dua Senpi Rakitan Dari Warga

Polisi menyita lebih dari 8.000 butir peluru aktif dari tangan ABT. Termasuk buatan Pindad yang semestinya digunakan untuk TNI dan Polri atau kepentingan olahraga menembak. 

Amunisi yang disita dari kediaman dan gudang milik ABT terdiri dari peluru kaliber 5,56 x 72 mm sebanyak 1.460 butir, kaliber 5,56 x 45 mm 1.775 butir dan kaliber 9 mm sejumlah 1.330 butir. 

Kemudian peluru dengan kaliber 22 mm sebanyak 973 butir, 210 peluru kaliber 76,2 mm dan kaliber sniper 7,62 mm dengan jumlah 514 butir

Lalu amunisi shotgun dan FN 46 serta campuran berbagai jenis kaliber sebanyak 277 butir.

BACA JUGA:Tangkap Tersangka Curanmor di Tanggamus, Polisi Temukan Senpi Ilegal dan 4 Amunisi

BACA JUGA:Ribut Antar Keluarga, Warga Tulang Bawang Lakukan Pengancaman dengan Senpi

Sebagian besar dari peluru yang disita tersebut merupakan tipe militer dan kepolisian.

Artinya tidak digunakan untuk kebutuhan umum, apalagi sampai beredar di pasar gelap. 

Kompol Zaldi mengungkapkan, peluru dari PT Pindad dipesan oleh ABT melalui jalur ilegal dan dikirim ke Bandar Lampung. 

Ada dugaan, ABT memanipulasi data kebutuhan peluru anggota Perbakin untuk mendapatkan stok lebih dan bisa dijual. 

BACA JUGA:Vidio Viral Pria Berjaket Merah Todongkan Senpi Ternyata Pelaku Curanmor yang Dikejar Masa.

BACA JUGA:Viral, Aksi Heroik Polisi Lampung Kejar Penjahat Bersenpi Bersama Anak Istri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: