Serentak, Ribuan Klien BAPAS Gelar Aksi Sosial, Wujud Kesiapan Implementasi Pidana Alternatif

--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Ratusan klien pemasyarakatan mengikuti aksi bersih-bersih lingkungan di perkampungan budaya Betawi Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa.
Kegiatan yang berlangsung Kamis, 26 Juni 2024 ini menandai peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025.
Aksi serentak yang diikuti 94 Bapas seluruh Indonesia ini sebagai implementasi dari UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku tahun tahun depan.
Khususnya penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi Klien Pemasyarakatan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan, kegiatan tersebut bukan hanya simbol kesiapan Pemasyarakatan menyambut implementasi pidana kerja sosial sebagai salah satu pidana non penjara.
"Ini juga menjadi bukti bahwa Pemasyarakatan siap mengambil bagian dalam implementasi KUHP melalui pelaksanaan kerja sosial,” sebut Agus Andrianto ketika me-launching Aksi Nasional Klien Bapas Peduli di Perkampungan Budaya Betawi.
Agus mengungkapkan, pidana alternatif bertujuan untuk memasyarakatkan kembali terpidana.
Sekaligus memberi manfaat untuk masyarakat melalui kerja sosial.
"Kerja sosial ini bukan sukarela semata. Namun bentuk penebus kesalahan mereka (terpidana, Red) kepada masyarakat akibat tindak pidana yang dilakukan,” tegasnya.
Dilanjutkan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Balai Pemasyarakatan siap mengulangi kesuksesan penanganan pidana kasus anak melalui pendampingan dan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas yang mengutamakan ketetapan Diversi dan putusan non penjara bagi Anak yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH), sejak berlakunya UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dengan berlalunya undang-undang tersebut, jumlah hunian anak di lapas dan rutan turun drastis.
Dari sebelumnya sekitar 7.000 anak, menjadi 2000 anak di LPKA dan Lapas Rutan.
Agus juga mengaskan Pemasyarakatan siap mengulangi keberhasilan tersebut pada kasus pidana pelaku dewasa,
Selain meningkatkan kualitas pelaksanaan hukuman, pidana alternatf juga berpotensi besar menurunkan angka overcrowding yang selama ini menjadi permasalahan klasik di lapas rutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: