Serentak, Ribuan Klien BAPAS Gelar Aksi Sosial, Wujud Kesiapan Implementasi Pidana Alternatif

--
Lebih lanjut Menteri Agus menjelaskan peran PK Bapas yang sangat kompleks. Tidak hanya sebagai pelaksana fungsi pembimbingan kemasyarakatan.
Namun juga arsitek yang merancang dan mendesain kembali jembatan reintegrasi.
Jembatan yang sempat terputus akibat suatu tindak pidana, dan dibangun kembali dengan semangat gotong royong antara klien, masyarakat, Pemasyarakatan, Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah terhadap perbuatan menyimpang yang terabaikan.
Diketahui, kegiatan tersebut juga dihadiri Prof Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia.
Ia menyampaikan bahwa aksi bersih-bersih oleh Klien Pemasyarakatan merupakan salah satu contoh pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya.
“Saya sangat exited pada kegiatan bersih-bersih serentak oleh klien Pemasyarakatan," ucapnya.
Ke depan akan ada bentuk pidana alternatif lainnya untuk pidana kerja sosial, dan saat ini sedang disusun rancangan pelaksaan pidana alternatif tersebut.
Harkristuti menyampaikan bentuk pidana alternatif kerja sosial lain, yang nantinya bakal diterapkan.
Di antaranya pelayanan di panti jompo, panti sosial, membantu berbagai lembaga seperti sekolah atau panti-panti sosial dan tempat rehabilitasi.
Klien Pemasyarakatan juga dapat memberikan pandangan dan motivasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan kesalahan sama yang pernah mereka perbuat.
Harkristuti juga menyampaikan secara langsung kepada Menteri IMIPAS terkait kebutuhan PK, baik kualitas dan kuiantitas, dan telah direspon postif.
Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025 diharapkan menjadi momentum dimulainya kontribusi langsung kepada masyarakat melalui aksi sosial.
Nantinya bakal rutin dilaksanakan setiap bulan sampai dimulainya penerapan pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Kami seluruh jajaran Pemasyarakatan, sesuai arahan Bapak Menteri IMIPAS siap mendukung penerapan pidana alternatif mulai dari tahap pra adjudikasi, adjudikasi dan post ajudikasi,” tegas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi.
Sebelumnya, Klien Pemasyarakatan hanya mencakup mereka yang menjalani Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Asimilasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: