BRI Dukung Langkah Kejati Lampung Tangani Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Nasabah

--
Kasus tersebut terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 17 miliar.
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya menyebutkan, penyidik terus mendalami kasus tersebut dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
BACA JUGA:Kasus KUR Rp 1,2 Miliar, Kejari Bandar Lampung Tahan Mantan Petugas Mantri Bank BUMN
BACA JUGA:Eks Mantri Bank BRI Didakwa Korupsi Rp 1,2 Miliar
Dalam kasus ini, ada 25 saksi yang sudah diminta keterangan. Mereka berasal dari internal BRI dan nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: