disway awards

Tiga Pencuri Sawit di Tulang Bawang Ditangkap, Satu Pelaku Residivis

Tiga Pencuri Sawit di Tulang Bawang Ditangkap, Satu Pelaku Residivis

Tiga pencuri sawit diamankan anggota Polres Tuba.-Foto ist-

RADARLAMPUNG.CO.ID – Keresahan masyarakat terhadap peristiwa  pencurian kini mulai terurai, setelah Jajaran Polsek Penawar Tama berhasil menangkap tiga pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan di Tulang Bawang.

Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

 

Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial S alias Bibit (34), WK (30), dan R (52). Mereka merupakan warga Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulang Bawang.

 

Kapolsek Penawar Tama, Iptu Harizal, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, di areal perkebunan sawit milik PT SIP yang berlokasi di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru.

 

“Tim keamanan perusahaan melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di Blok K 50 Divisi 6. Saat dilakukan pengintaian, tampak beberapa orang sedang memanen dan mengangkut buah sawit tanpa izin,” ujar Harizal, Minggu, 26 Oktober 2025.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera menuju lokasi dan mendapati sekelompok orang tengah berusaha membawa hasil curian. Petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial S, meski sempat mencoba melarikan diri.

 

Dari hasil pengembangan, diketahui S tidak beraksi sendirian. Polisi kemudian menangkap dua rekannya, WK dan R, di rumah masing-masing tanpa perlawanan pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.

 

“Setelah pemeriksaan, terungkap bahwa S alias Bibit merupakan residivis kasus curat dan baru saja bebas dari penjara,” ungkap Harizal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait