disway awards

Residivis Kasus Pencurian Kembali Diringkus Polisi Tanggamus Lampung, Satu Masih DPO

Residivis Kasus Pencurian Kembali Diringkus Polisi Tanggamus Lampung, Satu Masih DPO

Polres Tanggamus mengamankan residivis kasus pencurian, 1 Masih DPO. Foto Polres Tanggamus--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Pekon Sumberejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus. 

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom, M.H., mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil meringkus pelaku utama berinisial RF alias Dede (31) di kediamannya tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Libatkan 39 Personel, Polres Tanggamus Aktif Gelar Patroli Malam, Beri Rasa Aman Kepada Masyarakat

Sementara satu rekannya berinisial M masih dalam pengejaran, terang seksi humas polres Tanggamus melalui keterangan tertulisnya. 

"Tersangka RF alias Dede ditangkap, Minggu, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIB saat berada di wilayah Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus," kata AKP Khairul Yasin. 

BACA JUGA:Cegah Balap Liar dan Kejahatan di Jalinbar Gisting, Polres Tanggamus Gelar Patroli Perintis Presisi

AKP Khairul Yasin menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Iqbal Sunni (31), wiraswasta asal Pekon Sumberejo yang melaporkan pencurian pada Minggu, 19 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, di mana pelapor kehilangan satu unit handphone Redmi Note 13 5G warna Graphite Black.

BACA JUGA:Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Amankan Pemuda Pelaku Percobaan Pencurian di Limau

Korban mengetahui kejadian tersebut setelah ibunya, Dwi Suryani (57), mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka. Setelah memeriksa sekeliling rumah, mereka menemukan jendela depan telah rusak akibat congkelan.

Saat dicek, handphone yang sebelumnya diletakkan di atas meja ruang tengah sudah tidak ada. 

BACA JUGA:Polres Tanggamus Panen Jagung Kuartal III, Upaya Dukungan Program Ketahanan Pangan

 "Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,8 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sumberejo," jelas AKP Khairul.

AKP Khairul  mengungkap, dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku residivis ini mengakui bahwa ia mencuri handphone tersebut bersama rekannya berinisial M, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 BACA JUGA:Dukung Swasembada Pangan Nasional 2025, Polres Tanggamus Tanam Jagung Serentak Kuartal IV

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait