SATRESNARKOBA AMANKAN 9 PENGEDAR BARANG HARAM
Kurun waktu satu minggu, yakni dari 27 mei hingga 2 juni 2022, Satresnarkoba Polresta Bandarlampung berhasil mengamankan 9 tersangka pengedar dan pengguna narkoba. Masing-masing tersangka yakni BN, FJ, SK, MI, HA, RA, SP, DD dan RJ yang merupakan warga Bandarlampung. . Empat diantaranya yaitu BN, SP, DD dan RJ merupakan residivis dengan kasus yang sama. Total barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu seberat 13,73 gram, ganja seberat 5,67 dan 9 unit ponsel. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 114 sub pasal 112 dan pasal 114 sub pasal 111 UU No. 35 tahun 2009.