POLISI BONGKAR JARINGAN PENGEDAR NARKOBA ANTAR PROVINSI

Tim Terpadu Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengungkap peredaran kasus narkoba. Tak tanggung-tanggung tiga jaringan dengan 11 tersangka berhasil diamankan. Masing-masing tersangka yakni RJ dan BA pemilik barang bukti Sabu seberat 3,5 kg yang berperan sebagai kurir. Mereka ditangkap di Area Seaport, Bakauheni, Senin (23/05). Dan AG, AMN, ERW pemilik barang bukti ganja seberat 69 kg. Mereka ditangkap di area Seaport, Bakauheni, Sabtu (28/05) saat hendak membawa barang ke Bekasi. Serta IRF, RFK, TRM dan RM pemilik 1300 butir ekstasi yang ditangkap di Jl H. Hamid, Kedamaian, Bandar Lampung, Kamis (12/05).