Anggota Polres Tanggamus Tangkap Tiga Terduga Penyalahgunaan Narkoba, Ini Barang Bukti yang Didapat
Anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus, Polda Lampung mengamankan tiga orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --
BACA JUGA: Daftar Mutasi Kejaksaan Terbaru, Dua Pejabat Ditarik ke Kejagung, Termasuk Aspidus Kejati Lampung
Penyedia sabu itu ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa 25 Juli 2023.
"Tersangka SH ditangkap saat berada di kediamannya di Pekon Kerta. Kecamatan Kota Agung Timur pada pukul 21.00 WIB," sebut Iptu Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Kamis 27 Juli 2023.
Lebih lanjut Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, dari SH disita pipa kaca atau pirek bekas pakai, lima pipet, sumbu, dan korek api gas.
Kemudian alat hisap sabu atau bong, ponsel, kertas alumunium foil, dompet warna hitam dan uang sebesar Rp 1,5 juta.
BACA JUGA: Terbaru, Ini Daftar 10 Orang Terkaya di Indonesia, Sosok Srikandi Ikut Meramaikan Persaingan
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui sumber barang haram dari jaringan diatasnya.
"Kami mengucapkan terima kasih atas peran serta dan dukungan seluruh masyarakat yang sudah memberikan informasi sehingga kami berhasil melakukan pengungakapan kasus," tandasnya.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah ditahan di Mapolres Tanggamus.
Mereka akan dijerat dengan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009.
BACA JUGA: 3 Rektor Perempuan yang Memimpin Kampus Ternama di Indonesia
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tukasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
