Modus Ajak ke Pasar Malam, Pemuda di Tulang Bawang Ini Gagahi Korbannya Dua Kali, Ternyata Juga Residivis
Polres Tulang Bawang tangkap pelaku kekerasan seksual dan pemerasan. Foto: Humas Polres Tulang Bawang--
BACA JUGA:Serbu Promo Indomaret Minyak Goreng Murah, Ada Diskon Potongan Terbatas Hari Ini
Saat berada di jalan setapak di areal perkebunan sawit, pelaku kembali mengancam korban.
Hari Kamis (16/05), sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku kembali memaksa korban melakukan hubungan badan yang kedua kalinya.
Tidak hanya itu, setelah selesai pelaku langsung merampas handphone (HP) merek Realme C53 milik korban dan ditinggalkan oleh pelaku di areal perkebunan sawit seorang diri.
Pelaku kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke aparat kepolisian setempat. Polisi bergerak.
Akhirnya pada hari Rabu (11/06), sekitar pukul 21.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang bersama Polsek Menggala berhasil menangkap pelaku di wilayah Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasat Reskrim mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bongkar rumah pada tahun 2022.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Dikenakan Pasal 6b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta.
Pemuda tersebut juga dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
