disway awards

Velly Guncang 27 'Kursi'

Velly Guncang 27 'Kursi'

Machiavelly Herman Tarmizi.--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Belum genap dua pekan pasca dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Way Kanan, Machiavelly Herman Tarmizi, SSTP, MM, langsung mengguncang birokrasi di daerah tersebut.

Bukan dengan pidato. Tapi dengan kebijakan yang 'menggoyang' zona nyaman: mengocok ulang 27 jabatan eselon II. Membuat banyak pejabat tak lagi bisa duduk tenang.

“Kami akan lakukan uji kompetensi terhadap 27 pejabat tinggi pratama yang saat ini menjabat,” kata Macheavelly kepada wartawan, Jumat, 1 Agustus 2025.

“Tujuannya agar penempatan lebih sesuai dengan kebutuhan daerah. Sisanya nanti akan dilelang,” tambah pria yang akrab disapa Velly tersebut.

BACA JUGA:Amplop Jumat Spesial Link DANA Kaget! Tambahan Saldo Gratis Dompet Digital Bisa Diraih Lewat Nomor Hp

Bahasanya diplomatis. Tapi maksudnya jelas: evaluasi menyeluruh. Karena belum tentu semua yang duduk hari ini, layak tetap di situ.

Velly tak ingin, jabatan tinggi pratama di Way Kanan terkesan diwarisi, bukan dimenangkan. Tak ingin juga para pejabat naik bukan karena angka kinerja, tapi karena kedekatan, loyalitas, atau bahkan kekosongan lawan.

Dan kekosongan itu kini nyata. Empat jabatan penting kosong bersamaan: Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik; Inspektur Daerah; Kadis Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan; juga Kadis Pendidikan dan Kebudayaan.

“Kalau dibiarkan, kekosongan ini bisa ganggu kinerja,” ungkap Velly.

BACA JUGA:Pegawai Koperasi Tewas Mengapung di Sungai, Diduga Alami Pendarahan Akibat Luka Sayat

Ia tahu. Ia paham birokrasi tak bisa diserahkan pada nasib. Karena pembangunan daerah butuh arah. Dan arah butuh komando yang kompeten.

Rencananya, uji kompetensi dilakukan lebih dulu. Disusul evaluasi terhadap tiga pejabat yang sudah menjabat lebih dari lima tahun. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan kini sedang berkoordinasi dengan BKN dan Kemendagri atas hal ini.

Artinya: belum dimulai, tapi aroma perubahan sudah tercium. Pegawai yang merasa aman mulai menyusun 'berkas keunggulan'. Yang sadar kurang mumpuni, harus rela untuk hengkang.

Kepala BKPSDM Way Kanan, Andika Saputra, SH, MM, menyebut dasar hukum gerak cepat ini jelas: PP 11/2017 jo. PP 17/2020 tentang manajemen PNS.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait