Empat Kasus Korupsi di Way Kanan Masih Bergulir, Kepala Kampung Bisa Jadi DPO
Kajari Way Kanan, Dody Andohar Jaya Sinaga.-Foto Ist. For Radar Lampung.-
RADARLAMPUNG.CO.ID – Kajari Way Kanan Dody Andohar Jaya Sinaga, S.H., M.H., menerangkan pihaknya terus berupaya menyelesaikan beberapa kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera menerbitkan surat DPO untuk Kepala Kampung yang tidak kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Dody, Kejaksaan Negeri Way Kanan saat ini menangani empat dugaan korupsi, antara lain kasus SPAM, APB Kampung dan Bedah Rumah.
Pun dugaan korupsi di BUMD Way Kanan (PT Way Kanan Makmur), di mana tersangka kasus BUMD telah menjalani empat kali persidangan.
BACA JUGA:Jalur Damai Ditempuh, Enam Kesepakatan Buay Mencurung–PT SIP Disetujui Bersama
Sementara itu, untuk kasus APB Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, telah ditetapkan seorang tersangka bernama IB yang tidak kooperatif sehingga kemungkinan akan diterbitkan DPO.
Sedangkan kasus bedah rumah dan SPAM masih menunggu hasil audit untuk menentukan nilai kerugian negara, terang Kajari melalui Kasipidsus Kejari Way Kanan, Joni Saputra, S.H., M.H.
Dody menjelaskan, kasus Bedah Rumah (BSPS) telah naik ke tahap penyidikan, begitu pula dugaan korupsi pengelolaan APB Kampung Bandar Dalam dan kasus SPAM.
"Kasus BUMD tinggal menunggu jadwal sidang karena telah dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungkarang," katanya.
BACA JUGA:Tindaklanjuti Rencana Pengembangan Science Techno Park di Unila, Rektor Kunjungi Solo Technopark
Nilai anggaran dugaan korupsi bedah rumah tahun 2023 sebesar Rp38 miliar lebih dan telah naik ke penyidikan sambil menunggu hasil perhitungan kerugian negara akibat penyimpangan, di mana kasus ini sudah ada uang titipan sebesar Rp150 juta.
Untuk kasus BUMD, sudah ada penitipan uang pengembalian sebesar Rp250 juta dan satu sertifikat hak milik, sementara kasus Kampung Bandar Dalam telah ada hasil PKN dari auditor dengan nilai kerugian negara Rp626 juta.
Lalu terkait kasus SPAM dengan nilai anggaran Rp4,5 miliar masih menunggu pemeriksaan KAP terkait jumlah kerugian negara.
Dody menambahkan, dirinya berharap masyarakat bersabar karena pihak kejaksaan akan bekerja dengan baik dan profesional serta tidak akan mengecewakan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
