Pesawaran Terapkan Pembayaran Siltap Aparatur Desa Non Tunai
RADARLAMPUNG.CO.ID - Terhitung awal tahun ini, Pemerintah Kabupaten Pesawaran menerapkan pembayaran penghasilan tetap (Siltap) aparatur desa secara non tunai
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pesawaran Zuriadi mengatakan, mekanisme pencairan Siltap non tunai merujuk pasal 6 Peraturan Bupati Nomor 54/2021 tentang Pedoman dan Penetapan Besaran Rincian Alokasi Dana Desa (ADD).
\"Mekanisme pencairan Siltap non tunai, selain arahan pemerintah pusat, juga sejalan dengan program Bupati Pesawaran yakni digitalisasi desa,\" kata Zuriadi, Senin (14/2).
Zuriadi mengungkapkan, saat ini pihak Bank Lampung tengah menyiapkan program Pemda Online. Melalui sistem ini, pencairan Siltap aparatur desa seperti pembayaran gaji ASN. Langsung di transfer ke rekening masing masing penerima.
\"Tempo hari masih menggunakan verol. Ke depan, sudah sistem Pemda Online. Misalnya Siltap Desa A, ditransfer hari ini. Maka hari ini juga Siltap aparatur desa langsung masuk ke rekening mereka. Untuk sistem Pemda Online ini, kita satu-satu pemda di Lampung yang menerapkan sistem tersebut,\" jelasnya.
Pelaksanaan mekanisme pencairan Siltap secara non tunai, lanjut mantan Kepala Bappeda Pesawaran ini, untuk menghindari adanya kebocoran anggaran.
Selain itu, memudahkan satker terkait melakukan monitoring dan evaluasi pencairan Siltap tersebut
\"Terkait Pemda Online, dari pihak Bank Lampung sudah diinformasikan dengan pusat. Tinggal kita membuat user di masing masing desa,\" tandasnya. (ozi/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: