Lima Desa Masih Terganjal Rekom Kecamatan

Lima Desa Masih Terganjal Rekom Kecamatan

Radar Lampung Online - Disway National Network-radarlampung.co.id-

PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak lima desa di Pesawaran yang ditetapkan sebagai pencairan penghasilan tetap (siltap), dari 144 desa yang ada di Pesawaran masih terganjal rekomendasi dari kecamatan. 

"Untuk Siltap yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) APBD, sekitar 5 desa lagi untuk Maret dan April yang belum cair. Karena masih menunggu rekom dari kecamatan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pesawaran, Zuriadi, Minggu (29/5).

Dikatakan, untuk pencairan Siltap Mei dan Juni akan diajukan pada Juni ini. Dimana, mekanisme pencairan Siltap dilakukan secara non tunai dan merujuk dalam pasal 6 Peraturan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona nomor 54/2021 tentang pedoman dan penetapan besaran rincian Alokasi Dana Desa (ADD) 

BACA JUGA:Plh. Sekkab Paparkan Kriteria Penempatan SDM di Pemkab Pesawaran

"Mekanisme pencairan Siltap non tunai, selain arahan Pemerintah pusat, juga sejalan dengan program Bupati Pesawaran yakni digitalisasi desa," ujarnya.

Sementara untuk pencairan tahap pertama 40 persen Dana Desa (DD) untuk 144 desa saat ini sudah 100 persen cair. Sementara untuk pencairan 40 persen Dana Desa tahap II lagi diusulkan ke bagian keuangan Pemda setempat

"Untuk pencairan 40 persen DD tahap ke dua lagi diusulkan, paling tidak awal Juni ini," jelasnya

BACA JUGA:Ada Gejala Hepatitis Akut, Segera Laporkan!

Diketahui, Pagu indikatif Anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 yang bersumber dari pemerintah pusat untuk 144 desa di Pesawaran mencapai sekitar Rp 155 miliar lebih. Pagu tersebut mengalami penurunan sekitar Rp 5 miliar dibanding tahun sebelumnya. Demikian halnya dengan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk 144 desa yang bersumber dari APBD TA 2022 mencapai sekitar Rp 72 miliar. Pagu tersebut juga mengalami penurunan sekitar Rp 3 miliar dibanding tahun lalu. 

"Namun meskipun mengalami penurunan, tidak memengaruhi penghasilan tetap aparatur desa," ucapnya

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 190/2021 tentang penggunaan Dana Desa. Dimana, dalam PMK tersebut diamanatkan 40 persen dari DD dialokasikan untuk BLT DD, 20 persen untuk pangan dan 8 persen. (ozi/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: