BB Kasus Penjualan Obat Ilegal Tak Lewati Uji Laboratorium, Hakim: Penyidikan Abal-abal Jika Seperti Ini

BB Kasus Penjualan Obat Ilegal Tak Lewati Uji Laboratorium, Hakim: Penyidikan Abal-abal Jika Seperti Ini

Terdakwa Nita Setia Budi didampingi kuasa hukum Hi. Ardiansyah saat menjalani sidang dakwaan dalam kasus dugaan penjualan obat-obatan ilegal Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (21/6). Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terungkap dalam persidangan ternyata kasus dugaan penjualan obat ilegal dengan terdakwa Nita Setia Budi tidak melewati uji laboratorium.

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (21/6) sore.

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum Amrullah menghadirkan saksi ahli Herdianto Puspa Mulya yang merupakan pengawas ahli madya di BPPOM Bandar Laampung.

Dalam persidangan, Herdianto memaparkan bahwa obat yang menjadi barang bukti di persidangan itu termasuk ke dalam sediaan farmasi.

Jaksa Amrullah kemudian bertanya apakah barang bukti yang disita itu termasuk sediaan farmasi. "Obat pelangsing dan obat penggemuk itu masuk dalam bentuk sediaan farmasi," jawab Herdianto. 

BACA JUGA:Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung Dukung Penangguhan Penahanan Ibu Penjual Obat Ilegal

Hakim Ketua Lingga Setiawan kemudian menyela dan mengatakan, sesuatu tak bisa dilihat dari kemasan saja. Namun juga harus dibuktikan dengan ilmiah.

"Harus diperiksa dahulu seperti dokter, anda jangan asal lihat kemudian menyimpulkan. Jangan gampang-gampangin obat itu. Saya ingatkan kepada ahli. Ahli itu berdasarkan ilmu pengetahuan," kata hakim.

Hakim lantas bertanya, apakah obat pelangsing dan penambah berat badan yang menjadi barang bukti itu sudah pernah dilakukan uji laboratorium?

Saksi ahli dari BPPOM Bandarlampung itu mengatakan belum.

BACA JUGA:Ajukan Penangguhan Penahanan Penjual Kosmetik Ilegal ke Hakim, Bang Aca Ajukan Diri Jadi Jaminan

"Saya tidak pernah ditunjuk saat di penyidikan untuk melakukan pemeriksaan laboratorium. Saya tidak tahu isinya (isi obat) apa. Saya hanya melihat serbuk di dalamnya," katanya. 

Hakim Lingga pun memaparkan bahwa di berkas berita acara pemeriksaan (BAP) hingga dakwaan jaksa, dirinya tidak pernah menemukan adanya hasil uji laboratorium terhadap barang bukti tersebut.

"Saya tidak pernah melihat berkas pemeriksan laboratorium di perkara ini. Penyidikan abal-abal seperti ini," ketusnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: