Kantongi Sabu Pria Ini Diamankan Polisi

Kantongi Sabu Pria Ini Diamankan Polisi

NS selaku pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan oleh Polresta Bandar Lampung. Foto Dok--

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - NS warga Gedung Pakuon, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung diamankan oleh Polisi lantaran menjadi pengedar sabu.

Pria 36 tahun itu diamankan oleh Polresta Bandar Lampung di Jl. KH Hasim Azahari, No 30, Gedung Pakuon, Teluk Betung Utara. Diamankan pukul 15.40 WIB.

NS yang merupakan pengedar sabu diamankan ketika digeledah menyimpan sabu dua klip paket sedang. NS juga menyimpan timbangan.

Kasat Resnarkoba Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan, penangkapan pelaku penyalahgunaan sabu itu berdasarkan informasi dari masyarakat. 

BACA JUGA:Hakim Sama, Pengendali Sabu 92 Kg Bebas, Kurir 21 Kg Sabu Dihukum Mati

"Mendapat info itu tim langsung bergerak ke tempat pelaku. Dan menemukan NS dengan gerak gerik mencurigakan," katanya, Rabu 22 Juni 2022.

NS menyimpan sabu dengan berat 16 gram disimpan di dua plastik klip. Dan saat ini NS dibawa ke Polresta Bandar Lampung.

"Atas perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 6 tahun kurungan penjara paling lama 20 tahun," tandasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: