Menkes Beri Izin Pemakaian Ganja untuk Penelitian, Simak Penjelasan Lengkapnya!

Menkes Beri Izin Pemakaian Ganja untuk Penelitian, Simak Penjelasan Lengkapnya!

Foto ilustrasi ganja. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pernyataan tentang penggunaan ganja datang dari Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Di mana, belakangan sejumlah pihak mengusulkan agar ganja diperbolehkan untuk dunia medis atau sebuah upaya pengobatan.

Hanya saja, pernyataan Menkes Budi Gunadi Sadikin belum secara gamblang terkait pada penggunaan ganja untuk medis atau sebuah upaya pengobatan.

Melainkan, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa pihaknya mengizinkan penelitian medis terkait khasiat tumbuhan ganja.

BACA JUGA:MUI Tanggapi Fatwa Ganja untuk Medis

Dengan catatan, masyarakat tetap tidak diperbolehkan mengonsumsinya untuk kebutuhan rekreasi.

"Kalau selama ganja dipakai untuk penelitian medis, itu kita izinkan. Tapi bukan untuk dikonsumsi," ungkap Budi kepada wartawan, Minggu 3 Juli 2022, sebagaimana dikutip dari PMJNews.

Budi menjelaskan, pihaknya memperbolehkan penelitian ganja medis lantaran mariyuana sama halnya dengan tumbuhan-tumbuhan lain.

Regulasi tersebut akan mengacu pada hasil kajian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai penggunaan ganja untuk medis.

BACA JUGA:Anak Idap Penyakit Cerebral Palsy, Ibu Ini Minta Ganja Medis Dilegalkan, Begini Ceritanya..

"Kami sudah melakukan kajian. Nanti, sebentar lagi, akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis," ungkap Budi.

Diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan ada tahapan yang bakal dilakukan untuk melegalkan ganja guna kepentingan medis.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menuturkan, wacana melegalisasikan ganja medis perlu persetujuan Menteri Kesehatan dan rekomendasi BPOM.

"Usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009," sebut Krisno Halomoan Siregar kepada awak media, Rabu 29 Juni 2022 lalu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: