Bandar Judi Koprok Dibekuk, Pemasang Kabur

Bandar Judi Koprok Dibekuk, Pemasang Kabur

Unit Reskrim Polsek Muara Sungkai berhasil meringkus bandar judi jenis dadu Koprok. Hal itu, menjadi komitmen wilayah Polres Lampura, memberantas segala bentuk judi.--

radarlampung.co.id - Unit Reskrim Polsek Muara Sungkai berhasil meringkus bandar judi jenis dadu Koprok. Hal itu, menjadi komitmen wilayah Polres Lampura, memberantas segala bentuk judi.

Selain meringkus tersangka berinisial HRM  (42) warga Desa Banjar Negeri Kecamatan Muara Sungkai Lampura. Petugas juga berhasil menyita barang bukti Barang bukti yang disita berupa 1 (satu) set alat judi koprok, 1 (satu) unit lampu penerang dan aki, 1 (satu) lebar terpal warna biru dan uang tunai sebesar Rp 150.000.

Kapolsek Muara Sungkai Ipda Hasbuan, mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail membenarkan telah menangkap seorang tersangka judi koprok (HRM) pada Kamis 25 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 wib, TKP Desa Banjar Negeri.

"Penangkapan bermula dari laporan warga bahwa adanya perjudian jenis judi koprok di Desa Banjar Negeri, tim opsnal yang langsung di pimpin Kapolsek menindaklanjutinya dengan mendatangi lokasi, melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap seorang tersangka,"ujar Ipda Hasbuan Jumat 26 Agustus 2022.

BACA JUGA:Honorer Minimal 5 Tahun Bisa Langsung Diangkat PPPK, Ini Kata Pemprov Lampung

Saat ini, tersangka HRM berikut barang bukti telah di amankan di Mapolsek untuk dilakukan proses pemeriksaan selanjutnya dan terhadap HTM dapat di jerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Saat penggrebekan berlangsung, kita hanya berhasil mengamankan bandar judi koproknya. Sementara, untuk warga yang saat itu memasang taruhan berhasil kabur," pungkasnya (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: