Gelapkan Motor, Pria Asal Way Kanan Ini Diringkus

Gelapkan Motor, Pria Asal Way Kanan Ini Diringkus

DH (37) warga Way Kanan yang diamankan Polisi. Foto Dok--

WAY KANAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Baradatu Polres WAY KANAN, berhasil meringkus DH (37) warga Kelurahan Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten WAY KANAN.

DH diamankan karena diduga sebagai pelaku penggelapan satu unit sepeda motor di Kelurahan Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan kronologis kejadian terjadi pada hari Rabu, 31 Agustus 2022 pukul 11:00 WIB di Kelurahan Campur Asri Kecamatan Baradatu.

“Awalnya pelaku DH meminjam 1 unit sepeda motor honda beat warna Putih biru milik korban yang bernama Murni untuk pergi ke warung, akan tetapi sampai pukul 19.30 WIB pelaku belum juga pulang, selanjutnya korban mencari pelaku dan bertemu seorang saksi, yang menyatakan sepeda motornya sudah digadaikan oleh pelaku sebesar Rp 4,5 juta," jelasnya, Sabtu 3 September 2022.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor merek honda beat warna putih biru, Nomor Polisi BE 4046 JH, tahun 2013 dan melapor ke Polsek Baradatu guna diproses lebih lanjut.

Setelah 9 tahun berselang , ahirnya pada tanggal 01 September 2022 yang pelaku (DH red ), diketahui berada di rumahnya di Kelurahan Campur Asri, dan pada pukul 22:00 WIB semalam, Tekab 308 Polsek Baradatu berhasil mengamankan tersangka di Kelurahan Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan. 

“Saat ini tersangka telah kami amankan di Mapolres Way Kanan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannyaa, dan atas tindakan itu pelaku akan kami bidik dengan Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” tegas Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: