Panen Jeruk di Kebun Orang, Warga Tulang Bawang dan Way Kanan Diciduk Polisi

Panen Jeruk di Kebun Orang, Warga Tulang Bawang dan Way Kanan Diciduk Polisi

Polsek Dente Teladas tangkap maling buah jeruk. Foto: Humas Polres Tulang Bawang--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Aksi nekat dilakukan oleh dua orang warga Kabupaten Tulang Bawang dan Way Kanan, Lampung.

Bagaimana tidak, beralasan tidak memiliki uang dua pria tersebut nekat memanen jeruk di kebun orang.

Keduanya yakni DK (46), warga Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas dan HN (41), warga Kampung Bandar Agung, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Dente Teladas Iptu Zulian mengatakan, keduanya ditangkap petugas karena terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah kebun jeruk pada Minggu, 3 November 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA:Terkait Penghapusan Piutang UMKM, Pemkab Mesuji Masih Tunggu Instruksi

Kebun jeruk tersebut diketahui milik Muthohir (49), warga Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas.

Iptu Zulian menjelaskan, aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui korban pada hari Senin, 4 November 2024 sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat itu korban pergi ke kebun jeruk miliknya untuk melihat apakah siap untuk dipanen. 

Betapa kagetnya korban, ternyata buah jeruk yang selama ini Ia rawat telah banyak yang berserakan diatas tanah. 

BACA JUGA:Kampanye Pilkada 2024 Di Media Massa Dimulai Hari Ini, KPU Beber Aturan Terkait Durasi dan Model

Korban lalu mengecek sekeliling kebun. Disitu korban menemukan baju dan dua pasang sandal yang diduga milik para pelaku. 

Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian buah jeruk sebanyak 5 kwintal senilai Rp 5 juta. 

Korban lalu melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Mapolsek Dente Teladas.

Berbekal laporan tersebut polisi bergerak. Akhirnya pada hari Selasa, 5 November 2024 sekitar pukul 18.00 WIB para pelaku berhasil ditangkap di Balai Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: