Lagi Asyik Nyabu, 3 Sekawan Ini Malah Digrebek Polisi di Sukabumi
Unit Reskrim Polsek Sukarame meringkus dua pria dan satu wanita asal Tanjung Bintang, Lampung Selatan, saat ketiganya tengah asik berpesta narkotika jenis sabu--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Sukarame meringkus dua pria dan satu wanita asal Tanjung Bintang, Lampung Selatan, saat ketiganya tengah asik berpesta narkotika jenis sabu.
Ketiganya berhasil diamankan petugas di sebuah penginapan, di Jalan Ir. Sutami, Way Gubak, Sukabumi, Bandar Lampung pada Minggu (27/10) pukul 15.00 WIB.
Adapun ketiga pelaku yaitu berinisal AA (44), EP (34) dan seorang wanita berinisial SA (34), diketahui pelaku AA (44) merupakan residivis kasus serupa.
BACA JUGA:Terkait Penghapusan Piutang UMKM, Pemkab Mesuji Masih Tunggu Instruksi
Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan, mengatakan saat dilakukan penggrebekan petugas menemukan 2 plastik klip kecil sabu dan 1 plastik klip sabu sisa pakai yang disimpan dalam sebuah kotak rokok serta alat hisap sabu.
Lanjut Rohmawan, untuk kedua pelaku AA (44) dan EP (34) merupakan buruh pekerja bangunan, yang diketahui mereka mengkonsumsi sabu untuk menambah stamina saat bekerja.
Sementara itu, para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di wilayah Tegineneng, dengan harga Rp1,8 juta.
BACA JUGA:Kampanye Pilkada 2024 Di Media Massa Dimulai Hari Ini, KPU Beber Aturan Terkait Durasi dan Model
Selain ketiga pelaku, Polisi juga menyita satu buah kotak merk Surya 16 warna coklat, tiga plastik klip ukuran kecil berisikan sabu, satu plastik klip ukuran kecil berisikan satu setengah butir warna hijau, satu buah pipet warna merah berujung lancip, tiga unit Handphone dan uang tunai Rp2,6 juta.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 (1) Sub Pasal 114 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: