Gelapkan Uang Perusahaan sampai Ratusan Juta, Buronan Ini Ditangkap di Medan

Gelapkan Uang Perusahaan sampai Ratusan Juta, Buronan Ini Ditangkap di Medan

FOTO DOK. RADAR LAMPUNG - Tekab) 308 Polres Lampung Tengah bersama anggota Opsnal Polsek Bumiratunuban berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana penggelapan dalam jabatan, berinisial DK (43).--

LAMPUNG TENGAH, RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah bersama anggota Opsnal Polsek Bumiratunuban berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana penggelapan dalam jabatan, berinisial DK (43).

DK telah menggelapkan uang PT Agung Jaya Raya Indonesia di Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratunuban,  dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas menyatakan, DK merupakan warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, yang menjabat sebagai kepala accounting PT Agung Jaya Raya Indonesia.

"Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya yang berada di Jalan Brigjen Hamid, Titi Kuning, Kec. Medan Johor, Medan, Sumatera Utara, Minggu 18 September 2022," katanya.

BACA JUGA:Bertahun-tahun Saldo Bantuan PKH Kosong, Warga Way Kanan Ini Berharap Dinas Terkait Berikan Solusi

Tersangka, kata Qorinas, dilaporkan pihak perusahaan, 26 April 2022.

Tersangka diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan waste atau limbah periode Juli 2020-Desember 2021 sebesar Rp 527.207.100.

Dimana uang itu telah diserahkan Endah, selaku admin penerima pembayaran penjualan limbah.

"Seharusnya uang dimasukkan ke rekening perusahaan namun tidak disetorkan," ujarnya.

BACA JUGA:Pilkades Serentak Pesawaran, Ada Desa Dengan Bakal Calon Kades Segini

Tersangka, kata Qorinas, diamankan di depan rumah tempat persembunyiannya ketika pulang dari gereja.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: