Masih Ada 2,1 Juta Pekerja di Lampung Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Masih Ada 2,1 Juta Pekerja di Lampung Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Kadisnaker Lampung, Agus Nompitu--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah meminta seluruh pekerja yang bergerak baik di swasta, BUMN maupun kalangan lainnya untuk terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, di Lampung masih ada 2,1 juta pekerja yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Data ini berdasarkan data jumlah pekerja di Lampung sebanyak 2,7 juta pekerja aktif. Namun, 2,1 juta yang belum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan pada Minggu 2 Oktober 2022 jika pihaknya telah bersurat keseluruh perusahaan untuk mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya untuk penerima upah.

BACA JUGA:Balafans dan Supporter Lampung Gelar Doa Bersama untuk Korban Kerusuhan Arema

"Kita sudah selalu menghimbau kepada Pemilik Perusahaan untuk dapat memenuhi kewajibannya dalam memberikan jaminan sosial bagi pekerja," kata Agus Nompitu.

Hal ini juga menurutnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 40/2004 tentang sistem jaminan sosial Nasional.

Di mana, Pemberi Kerja Wajib memberikan jaminan sosial bagi pekerja yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian.

Saat ini, pekerja yang belum dinyatakan sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Lampung memang berasal dari berbagai sektor usaha.

BACA JUGA:Guru Mengabdi Dilepas ke Empat Kabupaten, Ini yang Disasar

" Ya tentu dari berbagai sektor usaha, baik bagi tenaga kerja penerima upah atau bukan penerima upah," kata Agus.

Dengan demikian, Disnaker Provinsi Lampung berharap seluruh pekerja bisa tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Baik mendapatkan jaminan yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: