Tunjangan Rp 250 Ribu untuk Guru Madrasah Non PNS Sudah Cair, Ini Syarat Pencairannya
ILUSTRASI/FOTO DOKUMEN RADARLAMPUNG.CO.ID --
JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) RI memastikan bahwa tunjangan bagi guru madrasah yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sudah cair.
Tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan. Dengan per bulan Rp 250 ribu.
Tunjangan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Juru Bicara Kemenag RI Anna Hasbie mengatakan, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan.
BACA JUGA:Ditahan Atau Tidak, Nasib Rizky Billar Ditentukan Malam Ini
Menurut Anna Hasbie dalam keterangannya, Rabu 12 Oktober 2022, guru madrasah bukan PNS dapat mengecek info pencairan ini melalui akun Simpatika (Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kemenag) masing-masing.
Kemenag RI juga telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.
Ada sejumlah syarat yang mesti disiapkan untuk pencairan. Yaitu:
1. Menunjukkan KTP
BACA JUGA:Baru Selesai Dievaluasi BPKP, Pemprov Lampung Proses Bantuan Sosial Antisipasi Kenaikan Harga BBM
2. Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari Simpatika
3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA
"Setelah persyaratan lengkap, guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan," kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain.
Zain menyebut insentif diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
BACA JUGA:Ada 9 Pintu Masuk Pelaku Curanmor di Bandar Lampung, Cek Lokasinya di Sini
Dia menyebut insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara kepada guru yang telah berdedikasi dalam mencerdaskan anak bangsa.
Dia berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.
“Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,” ujar Zain.
BACA JUGA:Kerap Terekam CCTV saat Beraksi, Residivis Curanmor Dibekuk saat Berpapasan dengan Polisi
Zain menuturkan, lantaran keterbatasan anggaran insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: