Tunjangan Rp 250 Ribu untuk Guru Madrasah Non PNS Sudah Cair, Ini Syarat Pencairannya
ILUSTRASI/FOTO DOKUMEN RADARLAMPUNG.CO.ID --
Adapun kriterianya sebagai berikut:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)
2. Belum lulus sertifikasi
BACA JUGA:Upsss, Muzani Sindir Calon Pemimpin yang Cuma Bikin Tempat untuk Orang Selfie
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.
BACA JUGA:Gunakan Mobil untuk Melancarkan Aksi, Komplotan Pencuri Gasak Motor Mahasiswa
6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
9. Belum usia pensiun (60 tahun)
BACA JUGA:Ini Ancaman Hukuman Rizky Billar yang Kini Jadi Tersangka Kasus KDRT Terhadap Lesty Kejora
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: