Ini Ancaman Hukuman Rizky Billar yang Kini Jadi Tersangka Kasus KDRT Terhadap Lesty Kejora
Rizky Billar ditetapkan menjadi tersangka kasus KDRT terhadap Lesty Kejora. (Firda Junita/JPNN.com)--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Aktor Muhammad Rizky atau lebih dikenal dengan Rizky Billar resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas istrinya, Lesti Kejora.
Lelaki kelahiran 12 Juli 1995 tersebut ditetapkan menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam.
"Telah menaikkan status (Rizky Billar) dari saksi menjadi tersangka," sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dilansir JPNN.com, Rabu 12 Oktober 2022.
Mantan juru bicara Polda Sulsel tersebut menjelaskan, Billar ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan bukti dan keterangan saksi.
BACA JUGA:Gunakan Mobil untuk Melancarkan Aksi, Komplotan Pencuri Gasak Motor Mahasiswa
Ditegaskan Kombes Zulpan, alat bukti dan keterangan saksi yang dikantongi polisi telah memenuhi unsur pidana.
"Kami punya lebih dua alat bukti, maka status yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka," ungkapnya.
Atas kasus ini, Billar disangkakan Pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan fisik, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Rizky Billar diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan sejak pukul 11.00 WIB. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: