Karomani Beli Emas Batangan Pakai Nama 3 Staf untuk Hindari Pajak

Karomani Beli Emas Batangan Pakai Nama 3 Staf untuk Hindari Pajak

Emas batangan. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Budiono Kabiro Humas Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung (Unila) memberikan kesaksian atas terdakwa Andi Desfiandi di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu 23 November 2022.

Terungkap, Karomani Rektor Unila saat itu yang menjadi tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Fakultas Kedokteran Unila membeli emas batangan menggunakan nama staf. 

Hal itu terungkap ketika jaksa penuntut umum KPK Agung Satrio Wibowo membacakan uang Rp2,2 miliar yang terkumpul.

Uang itu diperintah Karomani untuk membeli perlengkapan mebel untuk gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) sebesar Rp153 juta. Dan uang Rp250 juta sisanya ditransfer ke rekening pribadi Karomani.

BACA JUGA:Realisasi Penerimaan Pajak Bandar Lampung Naik 84,39 Persen, BPPRD Akan Pasang RFID di Reklame

"Beli furniture dan karpet Rp153 juta. Ditransfer tunai Karomani 250 juta ke rekening pak Karomani apa itu benar?," Tanya jaksa. Budi Sutomo membenarkannya.

Adapun uang juga dibelanjakan Karomani untuk membeli emas batangan di Galery 24. Budi Sutomo menjelaskan Karomani memerintahkannya membeli emas batangan di Galery 24.

"Waktu itu isi berankas penuh (uang setoran orang tua mahasiswa). Ya sudah akhirnya dibelanjakan Rp1 miliar lebih  untuk beli emas batangan di Galery 24, pak Karomani yang beli," ungkapnya.

Beli emas batangan kaya Budi Sutomo agar nilai tidak berubah dan cepat dicairkan untuk pengembangan LNC. 

BACA JUGA:Keterangan Tak Sesuai, Jaksa Ingatkan Warek III Unila Yulianto

Jaksa bertanya apakah atas nama Karomani uang itu dibelikan emas. Budi Sutomo menjawab tidak. Ia diminta Karomani untuk menggunakan nama staf pegawai Unila.

"Beli atas nama tiga orang perintah pak Karomani supaya menghindari pajak," ungkap Budi Sutomo.

Sedangkan lainnya uangnya digunakan untuk deposit box dan sisa Rp380 juta di brankas yang ditemukan KPK saat penggeledahan. 

Hakim adhoc Tipikor Edi Purbanus kemudian menyentil Budi Sutomo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: