Bedah Undang-undang 11/2022 Tentang Keolahragaan, Kemenpora Beber Beberapa Poin Penting, Ada Soal Calon Ketua

Bedah Undang-undang 11/2022 Tentang Keolahragaan, Kemenpora Beber Beberapa Poin Penting, Ada Soal Calon Ketua

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Diskusi dalam membedah Undang-undang nomor 11/2022 tentang Keolahragaan menuju Prestasi Provinsi Lampung pada PON 2024 di Aceh dan Sumatera Utara digelar Dispora Lampung pada Rabu, 8 Februari 2023 di Golden Dragon, Bandarlampung.

Dalam diskusi ini hadir Samsudin, Staf Ahli Bidang Hukum Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dirinya membeberkan poin-poin penting Undang-undang nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.

Pertama penambahan olahraga E-Sports di dalam dunia olahraga Indonesia. Samsudin mengatakan penambahan ini mengharuskan Lampung juga harus ikut mempersiapkan atlet olahraga berbasis elektronik.

BACA JUGA:Wakil Gubernur Lantik 6 Jabatan Administrator, Ini Daftarnya

"Karena olahraga E-Sports ini sudah masuk dalam undang-undang karena di dalam perkembangan dan E-Sports ini sudah mulai dipertandingkan di dalam Asian games, maka Indonesia harus mengikuti tuntutan perkembangan olahraga itu. Dan ini juga harus ada di Lampung, harus dibina dan dikumpulkan sehingga jadi atlet yang handal di Lampung," kata Samsudin.

Kedua, nantinya atlet yang sebelumnya bukan sebagai profesi, namun pada undang-undang nomor 11/2022 ini bersifat profesi. Maka nantinya akan ada ikatan profesi olahragawan provinsi Lampung. Nanti akan muncul dan akan ada sertifikasi nya juga.

Ketiga, ialah soal kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Di mana dalam undang-undang sebelumnya, bahwa pengurus KONI bersifat Mandiri dan profesional tidak boleh dijabat oleh pejabat struktural atau pejabat publik. 

BACA JUGA:Minyakita Langka, Kapan 450 ribu Ton Dari Kemendag Bakal Sampai di Lampung?

"Namun pada undang-undang yang baru kata yang terakhir itu dihilangkan. Artinya bahwa dengan banyak pertimbangan-pertimbangan dan kemajuan keolahragaan baik di daerah dan maupun nasional maka kalimat soal pejabat struktural dan pejabat publik tidak boleh itu diganti dengan calon yang memiliki kompetensi keolahragaan," katanya.

Kompetensi keolahragaan ini dimaksudkan walaupun ketua KONI merupakan pejabat publik tapi dia harus memiliki kompetensi. Namun jika calon ketua KONI tidak pernah pengurus olahraga, atau tidak pernah membina olahraga ya tidak boleh.

"Tapi jika calon ketua KONI punya kompetensi yang ada terkait dengan olahraga itu bisa dan termuat dalam undang-undang nomor 11 tahun 2022 diamanatnya seperti itu," tambahnya.

Ke empat, adanya dana olahraga yang akan dikelola secara mandiri dan profesional. Nantinya akan ada lembaga pengelola yang bisa menerima hibah dan bisa menyebar sumbangan kupon ke masyarakat oleh lembaga pengelola kelembagaan dana olahraga itu baik pusat sampai kabupaten/kota.

BACA JUGA:Baru 686 Pejabat di Lingkungan Pemprov Lapor LHKPN

Ke lima, terkait adanya penyelesaian sengketa olahraga. Saat ini di masyarakat seringkali ada pengurus olahraga yang dualisme atau tigalisme atau mungkin atlet tidak dibayar oleh klubnya dan seterusnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: