Dirlantas Polda Sebut 1,6 Juta Kendaraan Dihapus dari Database
UPTD XIV Bapenda Provinsi Lampung menggelar Razia Gabungan bersama Satlantas Polres Lampung Barat, PT Jasa Raharja, dan Dishub Lambar di pintu masuk kabupaten Pinusan Kecamatan Sumberjaya, Senin 22 Agustus 2022. -FOTO DOK BAPENDA LAMPUNG-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dirlantas Polda sebut ada 1,6 juta kendaraan yang layak dihapus dari database.
Sebanyak 1,6 juta kendaraan dihapus dari database ini, merujuk pada data Ditlantas, Pemprov melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Jasaraharja.
Pemerintah mulai hapus data surat tanda nomor kendaraan bermotor atau STNK yang menunggak selama dua tahun.
Diketahui, Korlantas Polri memastikan, penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun, berlaku mulai tahun ini. Penghapusan data dilakukan bagi STNK yang mati selama 5 tahun.
BACA JUGA:Kabar Baik, Pemprov Lampung Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Salahsatu daerah yang mulai melakukan pengapusan data STNK ini adalah di Sumatera Barat.
Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya menjelaskan, sedikitnya ada 1,16 juta unit kendaraan yang datanya bisa dihapus dari sistem.
Kombes Hilman mengatakan, penghapusan ini merujuk pada data yang ada pada Ditlantas, Badan Pendapatan Daerah dan Jasaraharja.
Rujukan aturannya adalah Pasal 74 Ayat 2b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ ).
BACA JUGA:Berikan Kemudahan Bayar Pajak Kendaraan, Gubernur Arinal Teken MoU dengan BUMDes
Ketentuannya, penghapusan data bisa dilakukan bila kendaraan bermotor tidak didaftar ulangkan selama dua tahun sesudah habis masa berlaku STNK.
Jika masyarakat tidak menggubris regulasi itu, setelah disampaikan peringatan, melalui mekanisme penilitian, maka akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di database kepolisian dan pemda.
"Jika telah dihapuskan maka kendaraan bermotor tidak dapat lagi didaftarkan ulang," tegas Kombespol Hilman, dilansir laman jpnn.com
Kobes Pol Hilman menyampaikan kebijakan ini tidak dilakukan secara mendadak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com