Program Pemutihan Pajak Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2025?
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela.-Sumber Foto: Biro Adpim Pemprov Lampung-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Lampung tahun 2025 sempat direncankan berakhir pada 31 Juli 2025 ini.
Namun teranyar, program pemutihan dikabarkan akan diperpanjang hingga 31 Oktober 2025 mendatang.
Hal itu terlihat dari video berdurasi 0,57 detik tentang pengumuman yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela.
Di dalam video tersebut, Jihan menyampaikan perpanjangan program pemutihan PKB dilakukan mulai 1 Agustus 2025 sampai 31 Oktober 2025 --setelah mendapat permintaan dan dorongan dari berbagai lapisan masyarakat.
"Atas permintaan dan dorongan dari berbagai lapisan masyarakat, kami Pemprov Lampung mengumumkan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025," ujar Jihan dalam video tersebut.
"Perpanjangan akan berlaku mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025," sambungnya.
Jihan pun menyampaikan akan ada berbagai kemudahan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dalam program pemutihan PKB tersebut.
Untuk itu, di dalam video tersebut Jihan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan perpanjangan program ini dengan membayar pajak ke Samsat dan gerai Bapenda yang tersedia di seluruh Lampung.
BACA JUGA:Ingat, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tinggal 5 Hari Lagi
"Kita bangun Lampung yang lebih sejahtera untuk mewujudkan Lampung maju menuju Indonesia Emas," tuturnya.
Meski video pengumuman perpanjangan program pemutihan PKB telah menyebar di berbagai WhatsApp group, namun belum ada satupun akun media sosial milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang memuatnya.
Begitu pula pejabat di lingkungan Pemprov Lampung belum ada yang membenarkan kabar perpanjangan program pemutihan PKB tersebut.
Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi sendiri mengatakan, saat ini masih menunggu keputusan dari Gubernur Lampung terkait program pemutihan tersebut akan diperpanjang atau tidak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
