Wow! Kakanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Tobing Miliki Tanah yang Tersebar di 5 Provinsi, Yuk Kepoin
Kakanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Tobing.-Muhammad Arif/Radarlampung.co.id-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung Sorta Delima Tobing ternyata memiliki banyak aset tanah.
Saking banyaknya, tanah milik Sorta Delima Tobing tersebut bahkan tersebar di lima provinsi di Indonesia.
Sebagaimana yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Mengutip website resmi elhkpn.kpk.go.id, tanah milik Sorta Delima Tobing yang tersebar sebagian besarnya hasil sendiri dan sebagian lainnya merupakan tanah warisan.
BACA JUGA:8 Hal Wajib Diketahui Sebelum Nonton Guardians of the Galaxy 3, Nomor 6 Bikin Nostalgia
Dari data KPK, Sorta Delima Tobing tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan dengan total senilai Rp 6.453.495.000.
Harta tanah dan bangunan tersebut tersebar di tiga pulau dan lima provinsi berbeda di Indonesia.
Harta tanah dan bangunan milik Sorta Delima Tobing antara lain berada di DKI Jakarta, Lampung, Sumatera Utara, Jambi, dan Jawa Barat.
Dari data KPK pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, Sorta Delima Tobing memiliki total 13 tanah dan bangunan.
Berikut ini rincian harta dan bangunan yang dimiliki Sorta Delima Tobing berdasar elhkpn.kpk.go.id.
Di Pulau Jawa, Sorta Delima Tobing memiliki 1 titik tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dan 1 titik tanah dan bangunan di Kota Bandung.
Kemudian di Pulau Sumatera memiliki 1 titik tanah dan bangunan di Kota Bandar Lampung dan 2 titik tanah di Jambi.
Khusus di Sumatera Utara, terdapat 8 titik tanah dengan luasan berbeda yang terletak di Kabupaten Nias Selatan, atau tepatnya berada di Pulau Nias. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: