Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Tahun Ini! Berapa Iuran Terbarunya Per Bulan? Cek Ulasannya di Sini
Kelas BPJS Kesehatan bakal dihapus tahun ini. Sumber foto. Bpjs--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kelas BPJS Kesehatan rencananya bakal dihapus oleh Pemerintah tahun ini 2023 dan digantikan dengan KRIS.
Jika benar demikian, lantas berapa iuran terbaru BPJS Kesehatan per bulan jika kelas BPJS Kesehatan dihapus tahun ini.
Seperti yang telah dituangkan Kemenkes melalui SK Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan pada Nomor HK.02/I/1811/2022, Pemerintah akan menghapus kelas BPJS kesehatan.
Pemerintah kemudian bakal menggantinya dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
BACA JUGA:Alhamdulillah, Seluruh Aparatur Negara Non ASN Telah Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Kelas BPJS Kesehatan yang semula 1,2,3 tahun ini akan diberlakukan dengan penerapan KRIS Jaminan Kesehatan Nasional sampai 2025 mendatang.
Artinya, dengan dihapusnya kelas BPJS yang lama menjadi KRIS masyarakat akan mendapatkan fasilitas yang sama lantaran tidak lagi berdasarkan kelas 1,2,3.
Meskipun memang penerapan KRIS BPJS Kesehatan masih belum secara menyeluruh dan bertahap.
Di tahun ini sudah ada beberapa rumah sakit yang mulai menerapkan metode layanan KRIS BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:SEGERA CEK, Karyawan yang Peserta BPJS Ketenagakerjaan Akan Dapat BLT Rp700 Ribu, Begini Caranya!
Jika memang nantinya KRIS BPJS diterapkan secara merata di masing-masing rumah sakit, lalu berapa iuran yang akan dikeluarkan masyarakat.
Menjawab pertanyaan itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan belum ada perubahan terkait iuran BPJS yang akan dikeluarkan per bulannya.
Berdasarkan aturan yang tertuang pada Perpres Nomor 64 tahun 2022, rincian kelas BPJS per bulannya yakni sebagai berikut:
- Peserta Kelas I maka rincian per bulannya sebesar Rp 150 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: