disway awards

Sepanjang 2025,Disperkim Bandar Lampung Tak Terbitkan Izin Tiang Provider, Warga Diminta Aktif Lapor

Sepanjang 2025,Disperkim Bandar Lampung Tak Terbitkan Izin Tiang Provider, Warga Diminta Aktif Lapor

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung Yusnadi Ferianto.-Foto Melida Rohlita-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung menegaskan tidak menerbitkan izin maupun rekomendasi pemasangan tiang provider telekomunikasi sepanjang tahun 2025.

Karenanya, masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan adanya pemasangan ilegal di lingkungan mereka.

Kepala Disperkim Bandar Lampung Yusnadi Ferianto menegaskan, hingga pertengahan tahun ini, tidak satu pun izin penanaman tiang provider dikeluarkan oleh pihaknya.

“Selama tahun 2025 ini kami tidak menerbitkan izin atau rekomendasi penanaman tiang provider. Kalau masyarakat ada yang lihat mereka asal tanam, segera laporkan. Kami siap tindak tegas dan cabut karena tidak ada izin dari kami,” ujar Yusnadi, Minggu, 6 Juli 2025.

BACA JUGA:Suara Jernih Budget Irit, Ini Rekomendasi Speaker Bluetooth Terbaik 100 Ribuan

Menurutnya, pihak Disperkim telah melakukan sejumlah penertiban terhadap tiang provider yang ditanam tanpa izin. Salah satu tindakan tegas dilakukan baru-baru ini di sebuah kelurahan di kota ini.

“Kemarin memang ada informasi di salah satu kelurahan, langsung kami turunkan tim dan cabut tiangnya. Setelah itu belum ada laporan lagi,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa hingga kini pihaknya masih melakukan pembenahan sistem, termasuk peralihan jalur kabel dan manajemen utilitas lainnya. Oleh karena itu, seluruh permohonan pemasangan infrastruktur provider belum diproses.

“Memang belum ada. Karena kami sedang dalam proses pembenahan. Semuanya masih ditata, termasuk peralihan kabel. Mungkin saja mereka bisa urus ke Kominfo, tapi saya pastikan untuk tahun ini, dari kami belum ada rekomendasi apapun yang dikeluarkan,” pungkasnya.

BACA JUGA:Akses Liwa–Krui Terancam Putus, Truk Dilarang Melintas

Disperkim mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan aktivitas pemasangan tiang provider yang mencurigakan atau tidak sesuai prosedur, guna menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan sekitar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait