disway awards

Satu Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di SPBU Terbanggi Besar Ditangkap, Tiga Masih Buron

Satu Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di SPBU Terbanggi Besar Ditangkap, Tiga Masih Buron

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami.-Foto Ist. For Radar Lampung.-

 

RADARLAMPUNG.CO.ID – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Lampung Tengah, menangkap satu dari empat pelaku pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa di SPBU Pertamina 34.341.08, Kecamatan Terbanggi Besar, Sabtu, 30 Agustus 2025.

Pelaku berinisial AH (55), warga Dusun II, Kampung Terbanggi Besar, ditangkap setelah identitasnya terungkap lewat rekaman CCTV di lokasi kejadian.

“Tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, Selasa, 2 September 2025.

Korban pengeroyokan adalah CA (25), mahasiswa asal Kelurahan Gedung Bandar Rejo, Kabupaten Tulang Bawang, yang saat itu tengah melakukan perjalanan menuju Bandar Lampung bersama ibunya.

BACA JUGA:Bupati Tanggamus Groundbreaking Jembatan Ulu Semong Penghubung Dua Kabupaten

Peristiwa terjadi sekitar pukul 15.30 WIB ketika korban berhenti di SPBU untuk mengisi bahan bakar solar dan melihat antrean yang tidak bergerak.

Korban lalu berjalan ke arah dispenser solar sambil merekam situasi dan mempertanyakan dugaan adanya praktik pengecoran bahan bakar oleh beberapa orang di lokasi.

“Korban bertanya, ‘Kok lama? Kalian sedang mengecor, ya?’ sambil merekam pakai ponsel,” ujar Kapolsek.

Tindakan tersebut memicu kemarahan sekelompok orang yang diduga terlibat dalam pengecoran.

BACA JUGA:Rekomendasi Kulkas Mini 1 Pintu Dalam Seri Hisense RR58D4IGN, Cek Harga Terbaru September 2025

Mereka mendekati korban, memaksa merampas ponsel, dan terjadi perebutan hingga berujung pemukulan serta pengeroyokan.

Korban mengalami luka sayat di telapak tangan kiri dan sempat dilarikan ke RS YMC untuk mendapat perawatan medis.

Ibunya yang menyaksikan kejadian langsung melaporkan insiden itu ke Polsek Terbanggi Besar.

Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Jaga Stabilitas Harga Pengan

“Satu pelaku berhasil kami amankan, dan ponsel milik korban juga sudah diamankan sebagai barang bukti,” kata Dailami.

Tersangka AH kini ditahan di Mapolsek Terbanggi Besar dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

 

Kapolsek mengimbau tiga pelaku lain yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri sebelum petugas mengambil tindakan tegas. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait