disway awards

Pemprov Anggarkan Rp25 Miliar untuk Pembebasan Lahan Pelebaran Jalan di Bandar Lampung dan Pesawaran

Pemprov Anggarkan Rp25 Miliar untuk Pembebasan Lahan Pelebaran Jalan di Bandar Lampung dan Pesawaran

Kepala Dinas BMBK Lampung, M. Taufiqullah.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tengah mengakselerasi rencana pelebaran dua ruas jalan penting, yaitu Jalan R.E. Martadinata di Kota Bandar Lampung dan Jalan Lempasing–Padang Cermin di Kabupaten Pesawaran.

Rapat pembentukan tim persiapan pengadaan tanah telah digelar pada Kamis, 4 September 2025 di Ruang Sungkai, Balai Keratun, sebagai langkah awal merealisasikan proyek ini.

Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, M. Taufiqullah, menjelaskan bahwa proyek ini mencakup pelebaran jalan sepanjang enam kilometer dengan total lahan terdampak seluas 33.645 meter persegi atau sekitar 3,3 hektare.


Peta ruas Jalan RE Martadinata dan Lempasing-Padang Cermin yang akan dilebarkan.-Tangkap layar-

BACA JUGA:Bonus Baru Link DANA Kaget Minggu 7 September 2025, Tarik Saldo Gratis Sebelum Kehabisan

Lahan tersebut tersebar di empat kelurahan/desa, yaitu Kelurahan Sukamaju (8.495 m²), Kelurahan Way Tataan (9.240 m²), Desa Sukajaya Lempasing (12.452 m²), dan Desa Hurun (3.456 m²), dengan total 352 bidang tanah dan 168 bangunan terdampak.

Taufiqullah menargetkan proses pembebasan lahan rampung pada akhir Desember 2025 agar pembangunan fisik jalan dapat dimulai Januari 2026.

Proses pembebasan lahan akan melalui beberapa tahapan ketat dan transparan, dimulai dengan sosialisasi oleh Biro Administrasi Pembangunan (Adbang) kepada pemilik lahan.

Setelah sosialisasi, jika tidak ada keberatan, Gubernur akan menetapkan lokasi sebagai dasar pelaksanaan pengadaan tanah.

BACA JUGA:Serba Beauty Deals Superindo, Ada Harga Spesial Biore Perfect Cleansing

Penetapan lokasi ini akan menjadi dasar bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membentuk tim pelaksana pengadaan tanah.

Tim dari BPN Kota Bandar Lampung dan BPN Pesawaran akan melakukan inventarisasi untuk mendata kepemilikan lahan, luas, tanaman tumbuh, dan bangunan di lokasi.

Data hasil inventarisasi akan diserahkan kepada Appraiser independen untuk menentukan nilai ganti rugi.

Taufiqullah menegaskan bahwa Appraiser yang ditunjuk bersifat independen dan tidak boleh diintervensi dalam penentuan harga.

BACA JUGA:Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi Dana PI, Arinal Djunaidi Pernah Jadi Kada Nomor 2 Terkaya di Sumatera

Harga lahan akan ditetapkan berdasarkan berbagai sumber data, termasuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasar setempat.

Untuk mendukung proses tersebut, Pemprov Lampung telah menganggarkan sekitar Rp25 miliar melalui APBD Perubahan (APBDP) tahun 2025.

Namun, Taufiqullah menyampaikan bahwa anggaran tersebut masih merupakan estimasi awal.

Anggaran sebesar Rp25 miliar tersebut bisa berubah tergantung hasil penilaian Appraiser.

BACA JUGA:Peluang Aktif Link DANA Kaget Siang Ini, Bocoran Saldo Gratis Dompet Digital

Diketahui, Pemprov Lampung melalui Dinas BMBK berencana melebarkan dua ruas jalan utama, yaitu Jalan R.E. Martadinata dan Jalan Lempasing–Padang Cermin.

Proyek fisik ini dijadwalkan dimulai pada tahun 2026 dengan anggaran sekitar Rp100 miliar khusus untuk pembangunan fisik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait