disway awards

Dinilai Sekadar Formalitas, Penasehat Hukum Dawam Rahardjo Sebut Dakwaan JPU Cacat Formil dan Materil

Dinilai Sekadar Formalitas, Penasehat Hukum Dawam Rahardjo Sebut Dakwaan JPU Cacat Formil dan Materil

Dakwaan JPU dinilai cacat formil dan materiil oleh penasehat hukum mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo. Foto/Leo Dampiari--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 23 Oktober 2025.

Eksepsi itu disampaikan terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan pagar, taman, dan patung gajah rumah dinas bupati tahun 2022 senilai Rp6,8 miliar.

Dalam nota keberatan, penasihat hukum Dawam menilai surat dakwaan jaksa cacat secara formil dan materiil.

Kuasa hukum terdakwa, Sukarmin, menyebut dakwaan jaksa tidak cermat serta tidak memenuhi syarat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP.

BACA JUGA:Terlibat Perkara Korupsi Proyek Rumdis, Eks Bupati Dawam Raharjo Cs Berakhir di Kursi Pesakitan

“Jaksa tidak cermat dalam menyusun dakwaan terhadap klien kami,” kata Sukarmin di halaman PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, 23 Oktober 2025.

Ia mengatakan, ada poin yang tidak jelas, yakni perbedaan antara penafsiran 'menyuruh melakukan' dan 'memberi perintah'.

Menurutnya, kedua hal itu memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.

Selain itu, Sukarmin menilai dakwaan tidak lengkap karena tidak menjelaskan secara rinci mengenai kerugian negara.

BACA JUGA:Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Jadi Tersangka Korupsi Gerbang Rumah Dinas, Ini Perannya

“Kalau menghitung kerugian negara boleh saja, tetapi penetapan nilainya harus dilakukan lembaga resmi sesuai undang-undang,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dakwaan yang tidak menjelaskan penerimaan uang oleh terdakwa secara detail.

“Tidak dijelaskan kapan, di mana, dan dalam pecahan apa uang itu diterima,” kata Sukarmin.

“Jadi apakah ratusan, ribuan, atau receh? Jaksa tidak cermat dan tidak jelas,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: