Bisnis Ganja 14 Kilogram dari Balik Lapas, Napi Seumur Hidup Ini Akhirnya Divonis Mati
PN Tanjung Karang menjatuhkan hukuman mati kepada Muslih, napi kasus narkoba yang terbukti mengatur peredaran 14 kg ganja dari balik jeruji.-Foto: Leo Dampiari/RLMG-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang napi kasus narkoba kembali duduk di kursi pesakitan, kali ini untuk mendengar vonis paling berat: hukuman mati.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Senin, 10 November 2025, memutus Muslih bin Raden Masurip bersalah mengendalikan peredaran 14 kilogram ganja dari balik jeruji.
Muslih, warga Perum Permata Asri, Karang Anyar, Jati Agung, Lampung Selatan, sebelumnya menjalani hukuman seumur hidup atas kasus serupa.
Vonis mati dibacakan Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat dalam sidang yang berlangsung singkat namun tegang.
BACA JUGA:Polsek Wonosobo Identifikasi Serangan Gajah Liar di Blok 3 Bandar Negeri Semuong
Wajah Muslih tampak gelisah saat hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.
Jaksa menilai perbuatannya melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis menyebut tindakan Muslih bertentangan dengan semangat pemerintah memberantas narkoba.
“Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan korban di kalangan generasi muda dan membahayakan kehidupan bangsa,” kata Samsumar dalam amar putusannya.
BACA JUGA:Viral! Ibu-Ibu Senam di Depan Masjid Al-Bakrie, Netizen Geram: “Istigfar Bu
Muslih disebut bersekongkol dengan tiga orang lain: Iszan Erliansyah, Sanjaya, dan Rian Choirul Anwar, yang berkasnya disidangkan terpisah.
Kasus bermula Februari 2024, saat seorang buronan bernama Rizki menelpon Muslih dari luar lapas menawarkan pengiriman ganja sepuluh kilogram.
Muslih kemudian menghubungi Iszan untuk menyiapkan alamat tujuan di Penengahan, Lampung Selatan.
Paket dikirim dari Aceh dan tiba Maret 2024 di sebuah gerai J&T di Dusun Jatisari, Desa Pasuruan, Penengahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
