Uji Kompetensi 1.907 ASN Jadi Gerbang Awal Manajemen Talenta, Pemprov Lampung Tegaskan Bukan Upaya Non-Job
Kepala Dinas Kominfotik Lampung, Ganjar Jationo dan Kepala BKD Lampung Rendi Reswandi.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan bahwa pelaksanaan Uji Kompetensi dan Profiling terhadap 1.907 aparatur sipil negara (ASN) merupakan tahap awal dari implementasi manajemen talenta berbasis sistem merit, bukan langkah menon-jobkan pegawai seperti isu yang berkembang belakangan ini.
Kegiatan tersebut menyasar PNS di lingkungan Pemprov Lampung yang menduduki jabatan eselon III, eselon IV, fungsional madya, dan pelaksana.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menempatkan ASN sesuai kompetensi, kinerja, dan potensi yang dimiliki.
Penegasan itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Rendi Reswandi, dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Command Center Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Senin 24 November 2025.
BACA JUGA:Bebas Iuran BPJS Kesehatan! Begini Kriteria dan Cara Cek Penerima PBI JKN
“Kami tekankan, isu non-job secara besar-besaran itu tidak benar. Uji kompetensi dan profiling ini bukan selter atau upaya menon-jobkan pegawai, tetapi proses awal menuju manajemen talenta agar penempatan ASN lebih tepat, profesional, dan objektif,” tegas Rendi.
Menurut Rendi, profiling ASN ini juga menjadi bagian dari pilot project Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan implementasi Sistem Merit berjalan secara komprehensif di daerah.
Hasil profiling akan diintegrasikan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Talenta (Simata) guna menghasilkan nilai akhir dan rekomendasi pengembangan karier setiap ASN.
Rekomendasi tersebut dapat berupa peningkatan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan, rotasi jabatan, hingga promosi sesuai hasil evaluasi kinerja dan potensi.
BACA JUGA:Progres Tol Palembang–Betung Capai 85,74 Persen, Hutama Karya Terapkan Metode Khusus di Sungai Musi
Ke depan, proses ini akan dilakukan secara bertahap kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Lampung.
Terkait keterlibatan inspektorat, Rendi menegaskan keterlibatan Inspektorat dalam Tim Penilaian Kinerja (TPK) telah diatur secara jelas dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 54, sebagai unsur pengawasan yang memberikan rekomendasi terkait catatan disiplin pegawai.
Begitu juga terkait mutasi, rotasi, dan promosi dilakukan sesuai regulasi dan merupakan hak prerogatif Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dengan BKD berperan sebagai regulator yang menyinkronkan seluruh usulan secara transparan.
“Pemprov Lampung justru menjadi percontohan nasional sebagai pilot project BKN. Ini menunjukkan bahwa sistem yang kami bangun berjalan terbuka dan akuntabel,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
