disway awards

OTT KPK Terhadap Bupati Ardito Ungkap Peran Kerabat dan Tim Sukses dalam Fee Proyek dan Manipulasi Jabatan

OTT KPK Terhadap Bupati Ardito Ungkap Peran Kerabat dan Tim Sukses dalam Fee Proyek dan Manipulasi Jabatan

Plh. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lampung Tengah mengungkap peran keluarga dan tim sukses Bupati Ardito dalam praktik korupsi pengadaan barang dan jasa.

Plh. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, lebih dulu menjelaskan, pada kegiatan tertangkap tangan ini, ditemukan dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

KPK menilai sektor pengadaan barang dan jasa di sana memiliki kerawanan tinggi praktik korupsi, terbukti skor MCSP Lampung Tengah turun dari 98 menjadi 83 pada 2024.

Selain itu, SPI menunjukkan penurunan signifikan, khususnya pada pengelolaan PBJ, dari 88,47 pada 2023 menjadi 65,77 di tahun 2024, menurut Mungki.

BACA JUGA:OTT Bupati Ardito Buka Indikasi Jual Beli Jabatan di Lampung Tengah, KPK: Penyidikan Akan Diperluas

Hasil penelusuran KPK mengungkap, Bupati Ardito mematok fee 15-20 persen dari sejumlah proyek Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

Diketahui, APBD Lampung Tengah 2025 sebesar Rp3,19 triliun, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan program prioritas daerah.

Pasca dilantik, Ardito memerintahkan anggota DPRD Riki Hendra Saputra (RHS) mengatur pemenangan proyek melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog, khusus untuk perusahaan keluarga dan tim sukses.

Ardito juga diduga menerima Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui RHS dan adiknya, RNP, termasuk proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp3,15 miliar.

BACA JUGA:KPK: Bupati Lampung Tengah Ardito Terima Rp5,75 Miliar Dari Jaringan Pengaturan Proyek Sejak Awal Menjabat

Dalam OTT tanggal 9-10 Desember 2025, KPK mengamankan Bupati Ardito, anggota DPRD RHS, adik bupati RNP, Plt. Kepala Bapenda ANW, dan Direktur PTEM MLS.

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp193 juta dan logam mulia 850 gram dari kediaman RNP, bagian dari dugaan tindak pidana korupsi.

Mungki menegaskan, KPK akan menelusuri aliran dana lebih lanjut dengan metode 'follow the money' untuk memastikan aset recovery terkait proyek-proyek lain.

Selain itu, penyidikan akan mengungkap keterlibatan MLS sebagai pihak terkait tim sukses maupun keluarga yang mengatur kemenangan proyek tertentu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait