Ojol Lampung Respons Rencana Perpres Transportasi Online
Ilustrasi Ojek Online-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id
RADARLAMPUNG.CO.ID – Organisasi pengemudi transportasi online, Gaspool Lampung, menyampaikan pernyataan sikap terkait rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monas, 1 Mei 2026.
Ketua Umum Gaspool Lampung, Miftahul Huda, mengatakan langkah pemerintah yang dinilai berani dalam merumuskan regulasi khusus bagi transportasi online.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi harapan baru bagi para pengemudi yang telah lama menunggu kepastian hukum.
“Selama ini regulasi khusus transportasi online belum pernah ada. Rencana Perpres ini setidaknya menjawab aspirasi para pengemudi yang sudah diperjuangkan sejak beberapa tahun lalu,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu, 3 Mei 2026.
Meski demikian, pihaknya memberikan sejumlah catatan penting agar kebijakan tersebut benar-benar mampu menciptakan keadilan bagi seluruh pihak.
Salah satunya terkait perlunya menjaga keseimbangan antara kepentingan mitra pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pemerintah sebagai regulator.
Selain itu, Gaspool Lampung juga menyoroti rencana pemotongan sebesar 8 persen yang sempat disampaikan Presiden.
Mereka meminta agar kebijakan tersebut dikaji secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, guna memastikan tidak merugikan pengemudi.
Dalam pernyataannya, organisasi ini menekankan pentingnya keseimbangan dalam ekosistem bisnis transportasi online.
Mereka menilai kebijakan yang terlalu menekan pengemudi berpotensi menurunkan kesejahteraan, sementara aturan yang terlalu membatasi investor juga dapat mengganggu keberlangsungan usaha.
Isu lain yang menjadi perhatian adalah belum adanya kejelasan status pengemudi, apakah sebagai mitra atau pekerja. Menurut Gaspool Lampung, kejelasan status ini sangat krusial karena akan menentukan hak dan kewajiban para pengemudi sesuai regulasi yang berlaku.
“Jika status ini tidak diatur secara tegas, dikhawatirkan Perpres tidak akan menyentuh persoalan mendasar yang dihadapi pengemudi,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: