Lampung Permudah Pajak Kendaraan, Abaikan Balik Nama Terancam Diblokir
Kepala Bapenda Lampung, Saipul.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi memberlakukan kebijakan baru yang mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama.
Namun di balik kemudahan tersebut, ada konsekuensi kendaraan akan terancam diblokir jika pemilik baru tidak segera melakukan balik nama dalam waktu yang ditentukan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, menjelaskan bahwa masyarakat kini cukup membawa KTP pemilik saat ini, STNK, serta mengisi surat pernyataan kepemilikan yang telah disiapkan oleh Samsat.
“Kebijakan ini untuk mempermudah pelayanan. Masyarakat tidak perlu lagi repot mencari KTP pemilik awal kendaraan,” ujarnya, Selasa 5 Mei 2026.
BACA JUGA:Lampung Kuasai 70 Persen Produksi Nasional, Ekspor Tapioka Tembus 10.000 Ton
Kebijakan yang mulai berlaku sejak 27 April 2026 ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Pembina Samsat di Semarang, sekaligus upaya mendorong kepatuhan wajib pajak.
Meski demikian, Saipul menegaskan bahwa kemudahan tersebut tidak menghapus kewajiban balik nama kendaraan.
Pemilik baru tetap diberi batas waktu maksimal satu tahun untuk menyelesaikan proses administrasi tersebut.
“Wajib pajak harus membuat surat pernyataan bahwa dalam waktu paling lama satu tahun akan melakukan balik nama,” jelasnya.
BACA JUGA:Gasifikasi Batu Bara Jadi DME, Langkah Strategis Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Ia menegaskan, apabila dalam kurun waktu tersebut pemilik belum juga melakukan balik nama, maka sistem akan memblokir kendaraan saat pembayaran pajak berikutnya.
“Kalau setahun belum juga balik nama, kendaraan akan diblokir oleh sistem kepolisian. Tapi kalau langsung diurus saat pembayaran berikutnya, blokir itu bisa tidak berlaku,” tegas Saipul.
Selain itu, Pemprov Lampung juga tengah menyiapkan kebijakan tambahan berupa insentif atau keringanan biaya balik nama kendaraan. Saat ini, aturan tersebut masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur.
“Kami sedang siapkan kemungkinan diskon biaya balik nama agar masyarakat semakin terdorong untuk tertib administrasi,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
