Galang Terpilih, Berkas Pengangkatan Segera Diproses ke Mendagri

Galang Terpilih, Berkas Pengangkatan Segera Diproses ke Mendagri

Kepala Biro Pemerintahan dan OTDA Setprov Lampung Binarti Bintang.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID — Terpilihnya M. Galang Putra Rahman sebagai Wakil Bupati Way Kanan belum menjadi titik akhir proses pengisian jabatan pendamping Bupati Ayu Asalasiyah.

Setelah memenangkan pemilihan di DPRD Way Kanan, tahapan berikutnya kini beralih ke proses administrasi di tingkat Pemerintah Provinsi Lampung dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (OTDA) Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang, mengatakan Pemprov Lampung telah menerima berkas usulan dari Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Menurutnya, berkas tersebut diterima Pemprov Lampung pada Jumat 18 September 2026 dan selanjutnya akan segera diproses untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.

BACA JUGA:Kopertais XV Lampung Dorong Migrasi Total SISTER demi Akselerasi Karier Dosen PTKIS

"Kami sedang memproses usulan kepada Menteri Dalam Negeri. Kemarin Jumat kami menerima berkas dari Pemerintah Kabupaten Way Kanan," ujar Binarti kepada Radarlampung.co.id, Minggu 20 September 2026.

Ia mengatakan, Pemprov Lampung menargetkan pengajuan tersebut segera dinaikkan kepada Gubernur Lampung untuk selanjutnya diteruskan ke Kemendagri.

"Sesegera mungkin akan kami kirim. Senin permohonan kami naikkan ke Pak Gubernur," katanya.

Dengan demikian, setelah berkas usulan dari Pemkab Way Kanan diterima Pemprov Lampung, tahapan berikutnya adalah proses pengusulan hingga terbitnya keputusan Menteri Dalam Negeri.

BACA JUGA:Resmi Tutup PKKMB 2026 'Brilliant Generation', Teknokrat Tumbuhkan Karakter Sang Juara

Binarti menjelaskan, setelah Surat Keputusan (SK) Mendagri mengenai pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Way Kanan terbit, proses akan berlanjut pada pelantikan.

"Wakil Bupati akan dilantik oleh Gubernur," jelasnya.

Terkait waktu pelantikan, Binarti belum menyebut tanggal pasti. Namun, berdasarkan pengalaman proses sebelumnya, ia memperkirakan seluruh tahapan hingga pelantikan dapat berlangsung paling lama sekitar satu bulan.

"Ya, paling lama satu bulan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: