27 Agustus, Nanda-Anton Dilantik jadi Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2025-2030
Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran terpilih hasil PSU 2025.---Sumber foto : Diskominfo Pesawaran.---
RADARLAMPUNG.CO.ID – Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran periode 2025–2030 pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setprov Lampung, Binarti Bintang, saat dihubungi Radarlampung.co.id, Selasa, 19 Agustus 2025.
Menurut Binarti, pihaknya saat ini masih menunggu petikan surat keputusan (SK) pelantikan Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran.
“Insya Allah sudah diagendakan tanggal 27 Agustus sekitar pukul 09.00 WIB di Balai Keratun lantai III. Kami sedang mempersiapkan administrasi untuk acara pelantikan,” ujar Binarti.
BACA JUGA:Pemkab Lampung Selatan Targetkan Angka Kemiskinan Turun di Bawah 12 Persen Tahun Ini
Pelantikan dijadwalkan dilakukan oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.
Sementara itu, terkait Wakil Bupati Way Kanan, Binarti menyebut sampai saat ini belum ada usulan nama calon wakil bupati yang diterima pihaknya dari DPRD Way Kanan.
Adapun masa jabatan Bupati Dendi Ramadhona dan wakilnya, S. Marzuki, yang menjabat sejak 2021, akan segera berakhir.
Hal itu menyusul rapat paripurna DPRD Pesawaran yang mengesahkan dan mengusulkan pengangkatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2025.
BACA JUGA:Bupati Egi Gandeng Sumedang untuk Percepat Digitalisasi Pemerintahan Lampung Selatan
Paripurna tersebut berlangsung di ruang sidang utama DPRD Pesawaran pada Jumat, 4 Juli 2025, siang. Rapat dihadiri langsung oleh Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali.
Rapat paripurna itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas penetapan resmi KPU Kabupaten Pesawaran yang menetapkan pasangan nomor urut 02, Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali, sebagai peraih suara terbanyak dengan total 128.715 suara atau 59,26 persen dari total suara sah.
Penetapan ini merupakan hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.
Ketua DPRD Pesawaran, Ahmad Rico Julian, selaku pimpinan rapat menyebut rapat paripurna ini penting sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam sistem pemerintahan daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
