27 Agustus, Nanda-Anton Dilantik jadi Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2025-2030
Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran terpilih hasil PSU 2025.---Sumber foto : Diskominfo Pesawaran.---
BACA JUGA:Reformasi Cepat di RSUD Bob Bazar Lamsel, Satu Hari Ganti Direktur, Esoknya Inspeksi
Sebagai lembaga legislatif, DPRD menjalankan amanat undang-undang sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengesahan calon bupati dan calon wali kota diusulkan dengan surat pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada Menteri melalui Gubernur paling lambat tiga hari setelah keputusan DPRD tentang penetapan calon terpilih.
Selain membahas usulan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, agenda ini juga memuat pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran periode 2020–2025.
Rancangan surat keputusan DPRD yang memuat usulan pengesahan calon terpilih dan pengumuman akhir masa jabatan petahana dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Toto Sumedi, dan disetujui seluruh anggota fraksi DPRD.
BACA JUGA:Bupati Lampung Selatan Egi Terpilih Raih Anti Social Boundaries Leader Award
Dokumen tersebut kini menjadi keputusan resmi DPRD Pesawaran yang akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung.
Sementara itu, Ketua KPU Pesawaran, Ferry Ikhsan, menyampaikan penetapan pasangan calon terpilih dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka pada 30 Juni 2025.
Keesokan harinya, surat resmi pengusulan pengesahan dan pengangkatan dikirimkan ke DPRD sebagai dasar agenda rapat hari ini.
“Rangkaian ini merupakan penutup dari proses panjang Pilkada yang sempat mengalami perselisihan. Dengan PSU dan keputusan hari ini, kita kembali meneguhkan prinsip demokrasi yang sehat dan transparan,” ujar Ferry.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
