102 Wanita di Tuba Siap Menjanda

Rabu 08-05-2019,15:52 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Perkara perceraian tahun ini masih cukup menyibukkan Pengadilan Agama (PA) Tulangbawang. Hingga April, sebanyak 178 perkara pengajuan perceraian masuk ke PA Tulangbawang. Hal ini diungkapkan langsung Panitera Muda Hukum PA Tulangbawang Rahmiyati. Menurutnya, faktor ekonomi masih menjadi pemicu retaknya hubungan rumah tangga masyarakat di Tulangbawang. \"Sekitar 80 persen karena faktor ekonomi. Alasan lainnya adalah faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan adanya orang ketiga dalam rumah tangga,\" kata Rahmi kepada radarlampung.co.id, Rabu (8/5). Dilanjutkannya, sebagian besar perkara perceraian di Tulangbawang yang mengajukan adalah pihak perempuan. Dia menjelaskan, rata-rata usia yang mengajukan perceraian pun masih tergolong produktif. \"60 berbanding 40 persen. 60 persennya perempuan yang mengajukan cerai. Kalau usia rata-rata 30 hingga 35 tahun,\" ungkapnya. Rahmi menerangkan, memasuki April sedikitnya PA Tulangbawang mencatat 178 perkara pengajuan percerain. Artinya, sekitar 102 perempuan di Tulangbawang memilih menjanda. Jumlah tersebut semakin meningkat di setiap bulannya. Dia melanjutkan, pada Januari 2019 saja, jumlah pengajuan perceraian yang masuk sebanyak 40 perkara, sementara Februari meningkat menjadi 42 perkara. \"Maret ada 43 perkara masuk dan April naik menjadi 53 perkara,\" tandasnya. Berdasarkan data yang dihimpun radarlampung.co.id, angka perceraian yang masuk ke PA Tulangbawang sebenarnya mengalami penurunan jika dibandingkan dengan Oktober hingga Desember 2018. Sejak Oktober sampai Desember 2018 lalu, PA mencatat ada 288 kasus perceraian yang telah putus. Jumlah tersebut terinci pada Oktober 101 kasus, November 97 kasus, dan Desember 90 kasus, yang semuanya telah masuk putusan. (nal/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait